Polres Payakumbuh ringkus dua orang pengedar uang palsu

id berita payakumbuh,berita sumbar,pengegar uang palsu,ditangkap polisi

Polres Payakumbuh ringkus dua orang  pengedar uang palsu

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Mochamad Rosidi saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan sindikat uang palsu. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli,
Payakumbuh (ANTARA) -
Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang pembuat dan pengedar uang palsu yang telah sempat menipu dan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli beberapa telepon genggam dengan total Rp17 juta.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Senin, mengatakan sesuai dengan pengakuan, tersangka pengedar uang palsu telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

"Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rosidi.

Kapolres menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 yang dilakukan oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl. Tan Malaka, Kelurahan Parik muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tempat tersangka melakukan aksinya.

Tersangka melakukan aksi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam beraksi kedua tersangka menggunakan Sepeda Motor Honda Beat berangkat dari Kota Solok Ke Payakumbuh.

Kedua tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda, Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok pafa hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.

"Dua tersangka itu atas nama Muhamad Ali dan Al Alif yang keduanya bekerja di koperasi. Ali di Padang Panjang dan Alif di Kota Solok," sebut dia.

Dari penangkapan tersebut, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau carter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total Uang palsu yang disita senilai Rp25.900.000. Uang Palsu yg disita dari tersangka senilai Rp11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," sebutnya.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sekarang kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan dirinya. Tapi kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya cara dari tersangka," kata dia.

Dalam pengungkapan, Polres Payakumbuh dibantu oleh Reskrim Solok. Pihak Reskrim Solok juga akan ikut melakukan penyidikan kepada pelaku di Polres Payakumbuh, untuk pengembangan di daerah tersebut. (*)