Polres Payakumbuh ringkus pengedar narkoba dengan barang bukti terbanyak sepanjang 2018

id penangkapan narkoba

Polres Payakumbuh ringkus pengedar narkoba dengan barang bukti terbanyak sepanjang 2018

Ekspose kasus di Polres Payakumbuh setelah penangkapan empat tersangka pengedar narkoba, Rabu (19/12). (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Polres Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil menangkap empat tersangka pegedar narkoba lintas provinsi yang tercatat sebagai penangkapan dengan barang bukti (BB) sabu-sabu terbesar mencapai 66,82 gram sepanjang 2018.

Kapolres Payakumbuh AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo menyebutkan tersangka tersebut yakni PL (40), MS (25), N dan AN ditangkap di kawasan Kuning Bukik daerah setempat pada Selasa (18/12) pukul 14.00 Wib.

“Ini adalah penangkapan dengan barang bukti terbanyak sepanjang 2018, jika dikonsumsi kita perkirakan menyelamatkan 3350 jiwa,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol. Eridal, Kasat Resnarkoba Iptu. Zulhendri, Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has, KBO Satresnarkoba Ipda. Y. Herman dan Kanit Narkoba Aiptu Ardiyanto, dalam ekspose kasus di Mapolres Payakumbuh, Labuh Basilang, Rabu.

Kapolres mengungkapkan dari tangan pelaku selain diamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,82 gram, uang tunai Rp1,5 juta, tiga unit handphone, timbangan digital, 59 butir ekstasi dan satu unit kendaraan roda empat merk Mobilio.

“Tersangka akan mengedarkan narkoba ini untuk menyambut malam pergantian tahun, beruntung anggota kita di lapangan sigap mengamankan tersangka,” tutur Kapolres.

Dalam penangkapan, anggota Satnarkoba melepaskan timah panas untuk melumpuhkan satu tersangka, PL saat mencoba kabur dari pengejaran.

Tersangka tersebut juga memiliki senjata api dan dibuang ke sebuah kolam tidak jauh dari TKP penangkapan, hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka memiliki senjata, namun demikian kami masih menyelidik lebih lanjut terkait senpi tersebut,” sebut kapolres.

Kapolres menceritakan sebelum penangkapan pada Selasa itu tersangka PL sempat gagal ditangkap Jumat (14/12) setelah terjadi kejar-kejaran dan tembak menembak dengan anggota Satnarkoba Polres Payakumbuh, namun tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mobil Nissan Ekstrail BM 1883 GE warna hitam yang dikendaraainya di kawasan Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Resnarkoba Iptu. Zulhendri mengatakan atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun. (*)