Tim Elang Timur Satres Narkoba Polres Pasaman ringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu

id Satres Narkoba Polres Pasaman,Polres Pasaman,Bonjol, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman,pidana narkotika

Tim Elang Timur Satres Narkoba Polres Pasaman ringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu

Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial MA (46) dan AF (44) yang merupakan warga Bonjol, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman yang diringkus tim elang Satres Narkoba Polres Pasaman, Kamis (02/10/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat meringkus dua tersangka tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji mengatakan kedua tersangka diamankan di Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, pada Kamis (02/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB kemarin.

"Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial MA (46) dan AF (44) yang merupakan warga Bonjol, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman," terang AKP Fahrul Roji, Sabtu.

Dari tangan kedua tersangka kata AKP Fahrul Roji juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka memang sering melancarkan aksinya di daerah itu. Usai menerima laporan, kedua tersangka diringkus di sebuah warung yang berada di Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol," tambahnya.

Disamping itu juga turut diamankan satu unit handphone, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap shabu dan satu unit timbangan digital warna silver. Kemudian uang tunai sejumlah Rp605.000.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Pasaman untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” katanya.

Polres Pasaman kata dia terus berupaya menekan angka tindak pidana Narkotika didaerah itu lewat berbagai program yang tengah berjalan, diantaranya membentuk Kampung Tangguh anti Narkoba di nagari (desa).

"Program-programnya sudah berjalan seperti Kampung bebas Narkoba di Nagari (desa), sosialisasi bahaya narkoba di nagari dan lainnya. Agar ke depan terus kita lakukan penekanan terhadap kasus Narkotika di Pasaman," ungkapnya.

AKP Fahrul Roji berharap dukungan semua pihak stakeholder terkait baik aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok sosial lainnya dalam pemberantasan Narkoba.

"Peran serta lingkungan masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan kasus narkoba ini. Maka dari itu lewat program ini kita mengajak seluruh pemangku kepentingan di nagari turut aktif lakukan pencegahan, baik unsur niniak mamak dan pemuka masyarakat lainnya," nya.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji mengatakan terbaru pembentukan kampung tangguh anti Narkoba dilaksanakan di Nagari Aia Manggih Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping.

"Di kampung anti narkoba ini kita laksanakan program-program pencegahan narkotika, baik sosialisasi, dampak negatif dan cara pencegahan. Semua unsur kita libatkan, lembaga nagari, dan generasi muda setempat," kata AKP Fahrul Roji.

Saat ini kata dia sudah terbentuk program serupa di seluruh nagari yang langsung dibina oleh Polsek jajaran.

"Untuk daerah Kabupaten Pasaman memiliki tantangan tersendiri dalam pengentasan kasus tindak pidana narkoba. Sebab daerah ini merupakan pintu masuk peredaran dari arah Aceh, dan Sumatera Utara. Makanya disamping penindakan, kita gencarkan pencegahan agar generasi muda terhindar dari bahaya Narkoba tersebut," katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan juga melaksanakan program 'Police go to school' lakukan edukasi siswa sejak dini tentang bahaya Narkoba merupakan langkah kongkrit kepolisian dalam upaya menekan angka tindak pidana Narkoba didaerah setempat.

"Ini merupakan bagian dari langkah Polri memberikan edukasi sejak dini pada siswa dalam menekan angka tindak pidana Narkotika di Indonesia. Seperti yang kami lakukan hari ini kepada ratusan siswa di SMPN 2 Rao baru-baru ini," ungkapnya.

Adapun materi yang disampaikan katanya tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan zat aditif terlarang bagi pelajar sekolah.

"Cara pencegahan dan sanksi hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar mereka bisa terhindar dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak masa depan siswa," tukasnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.