Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus dua orang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Minggu (30/7), berkat laporan warga di Jumat curhat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin mengatakan penangkapan kedua pelaku berinisial HM (25) dan DD (26) itu berawal dari laporan dari warga masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek, Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, katanya, pihaknya menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Menurutnya setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial HM di Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.
"Dari keterangan pelaku HM narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam," terangnya.
Mendapat informasi itu polisi langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Tm Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan personel Satuan Resnarkoba Polres Agam, untuk mengamankan pelaku berinisial DD.
"Pelaku DD berhasil kita tangkap pada hari Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB pagi yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam," tuturnya.
Ia menjelaskan dari kedua pelaku ini polisi menyita barang bukti berupa, enam paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit handphone merek Oppo A15 warna putih dan Oppo A17 warna biru.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 3162 RE warna abu-abu, satu helai celana pendek merek Yordano warna biru, satu buah dompet merek levis warna hitam, satu buah buku tabungan Bank Mandiri dan ATM atas nama pelaku DD serta uang tunai sebanyak Rp200.000.
"Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres ringkus dua pengedar sabu atas laporan warga di Jumat curhat
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pengedar barang bukti paket besar
Sabtu, 16 November 2024 18:18 Wib
PN Padang hukum kawanan pengedar ganja selama 20 tahun
Selasa, 5 November 2024 5:01 Wib
Polisi Agam tangkap dua pengedar narkotika di kebun sawit
Jumat, 1 November 2024 18:50 Wib
Polres Agam tangkap pengedar narkotika, satu pelaku melarikan diri
Kamis, 24 Oktober 2024 12:25 Wib
Kejati Sumbar janjikan tuntutan maksimal untuk pengedar ganja 624 kilogram
Jumat, 18 Oktober 2024 19:22 Wib
Polres Agam tangkap pengedar narkotika saat menunggu pembeli
Jumat, 18 Oktober 2024 14:23 Wib
Polres Agam tangkap pengedar beserta 13 paket sabu-sabu
Sabtu, 7 September 2024 16:23 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap nelayan edarkan tiga kilogram ganja
Jumat, 16 Agustus 2024 18:19 Wib