KPK Panggil Anggota DPRD Banten Terkait TPPU Wawan

id KPK Panggil Anggota DPRD Banten Terkait TPPU Wawan

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi Partai Demokrat Eddy Yus Amirsyah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Eddy Yus Amirsyah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa. Eddy adalah anggota DPRD periode 2014-2019, sebelumnya ia juga adalah anggota Komisi V DPRD Banten periode 2004-2009 dari fraksi Partai Demokrat. Eddy sudah pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama pada Februari 2014. Ia disebut-sebut mendapatkan empat mobil, yaitu Jeep Rubicon, Moris, serta Mercy seri E dan seri R. dari Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan sendiri saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten. Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang. KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali. Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*/sun)