Lubuk Sikaping, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menggiatkan penertiban kendaraan "odong-odong" sebab dinilai melanggar peraturan lalulintas dan undang-undang. Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polres Pasaman, AKP Muzhendri di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan keberadaan kendaraan "odong-odong" tersebut tidak sesuai peraturan dan jenisnya kendaraanya juga tidak jelas. "Kami menindak kendaraan tersebut dengan memberikan tilang, dan juga membawa kendaraan tersebut ke Mapolres. Kemudian pemiliknya harus mengikuti sidang, agar ada efek jera," katanya. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan tematik yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas. Kendaraan "odong-odong" dianggap melanggar Pasal 208 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 karena tidak memiliki izin angkutan orang. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada. Selain itu, imbuhnya, perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi. "Demi keselamatan masyarakat pengguna kendaraan tersebut dan juga kesalamatan di jalan raya, sehingga penertiban ini perlu kami lakukan," jelasnya. Sementara terkait penertiban tematik dalam Operasi Bina Kusuma, ia mengatakan, lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di jalan lintas. (*/eko)
Berita Terkait
Jelang hari jadi Pasbar ke-22, Bupati dan Wakil Bupati pimpin ziarah ke makam tokoh yang berjasa bangun daerah
Sabtu, 3 Januari 2026 18:33 Wib
Polres Pasaman Barat salurkan sembako ke warga terdampak banjir
Sabtu, 3 Januari 2026 17:07 Wib
Diguyur hujan pagi sampai sore, Pasaman Barat siaga bencana alam
Jumat, 2 Januari 2026 18:25 Wib
Fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat mulai dibangun tahun ini
Jumat, 2 Januari 2026 18:10 Wib
Sebanyak 29 orang meninggal dunia kecelakaan lalu lintas selama 2025 di Pasaman Barat
Jumat, 2 Januari 2026 16:52 Wib
Polres: Kasus narkotika mengalami kenaikan di Pasaman Barat pada 2025
Kamis, 1 Januari 2026 19:40 Wib
Kantor Pertanahan Pasaman awali 2026 dengan pembukaan layanan dan penyerahan Sertipikat PTSL
Kamis, 1 Januari 2026 14:44 Wib
Sambut hari jadi ke-22, Pemkab Pasaman Barat gelar tabligh akbar dan zikir bersama
Kamis, 1 Januari 2026 12:16 Wib
