Hati-hati Ada Dept Collector Gadungan

id Hati-hati Ada Dept Collector Gadungan

Padang, (Antara) - Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat, Fatyuddin mengatakan, penarikan kendaraan oleh leasing melalui debt collector atau penagih harus menggunakan azas kepatutan dan kesopanan. "Jika penagih tersebut menghentikan secara paksa orang yang salah di jalan, atau orang yang telah melunasi cicilan sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman oleh orang yang dihambat, bisa dilaporkan ke pihak berwajib dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata dia di Padang, Kamis. Menurut dia, jika konsumen tidak membayar cicilan, maka leasing harus memberikan surat teguran kepada konsumen. Kalaupun harus ada penarikan harus dilakukan di rumah dengan melapor terlebih dahulu kepada RT setempat. "Ini sudah sesuai dengan azas kepatutan dan kesopanan," kata dia. Namun, menurut dia, hingga saat ini masih saja ada penagih yang melakukan penghentian paksa konsumen di jalan. "Kadang, bisa kita pahami juga karena kendaraan tersebut bisa saja telah pindah tangan dan sulit dicari oleh leasing sehingga harus dilakukan pada saat kendaraan itu ditemukan penagih, meskipun di jalan raya. Namun, tetap harus mengutamakan azas kepatutan itu dengan data yang valid, karena kalau salah bisa diadukan ke polisi karena perbuatan tidak menyenangkan," katanya. Fatyuddin mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa konsumen sejak tahun 2007, pihaknya berusaha melakukan dengan jalan musyawarah antara pelaku usaha dengan konsumen. Terkait, sengketa konsumen-leasing pihaknya terus mengingatkan agar leasing tetap mengedepankan azas kepatutan dan kesopanan. Namun, katanya, dari tahun ke tahun persoalan terkait azas kepatutan ini terus saja terjadi. "Kami hanya berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen, sementara untuk merekomendasikan agar manajemen leasing terkait penarikan kendaran itu lebih mengedepankan azas kepatutan dan kesopamam itu adalah kewenangan pemerintah daerah," kata dia. M. Noli, salah seorang masyarakat yang bermasalah dengan leasing, mengatakan, persoalan penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara yang tidak patut oleh penagih itu harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terus terjadi secara berulang dan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Dia mengaku juga mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari leasing Adira Finance pada Kamis (29/1). "Saat berkendara di jalan Khatip Sulaiman, dekat masjid raya Sumbar, saya dihentikan oleh seseorang yang tidak saya kenal. Karena saya tidak mau berhenti, dia tiba-tiba membelintangkan motornya di depan motor saya dan langsung menuding motor yang saya pakai menunggak selama empat bulan sehingga harus ditarik saat itu juga. Padahal, motor sudah saya lunasi pada Sabtu (24/1)," jelas dia. Tidak terima atas pelakuan tidak menyenangkan tersebut, M.Noli mendatangi kantor Adira Finance cabang Padang untuk mempertanyakan ulah penagih Adira tersebut. Dia juga mempertanyakan adanya uang penarikan sebesar Rp1.050.000 yang dibebankan Adira kepadanya saat melunasi tunggakan motor yang digunakannya. "Motor ini kan tidak ditarik, kenapa harus dibebankan biaya penarikan. Ini sangat ganjil," kata dia. Menurut dia, Wakil Kepala Cabang Adira Finance Padang, Hanafi yang menerima dia saat itu mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun Hanafi mengatakan ada kemungkinan penagih itu adalah gadungan. "Ini lebih bahaya lagi, karena artinya data konsumen Adira Finance bisa bocor pada pihak lain yang ingin mengeruk keuntungan," katanya. Wakil Kepala Cabang Adira Finance Padang, Hanafi saat dihubungi, Kamis mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen. "Persoalan Pak Noli tersebut akan kami tindaklanjuti, tetapi ada kemungkinan dept collektor itu bukan dari Adira, tetapi gadungan," kata dia. (*/mko)