DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Enam Ranperda

id DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Enam Ranperda

Sawahlunto, (ANTARA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto memnaympaikan pandangan umum terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota pada senin (6/3) lalu.



Penyampaian umum tersebut disampaikan oleh tiga fraksi, yakni Golongan Karya, Persatuan Pembangunan, dan Gabungan,kata Pimpinan rapat yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Emeldi saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota, Selasa (13/3).



Fraksi Golongan Karya disampaikan oleh Hasjonny, Fraksi Persatuan Pembangunan oleh Adi Ikhtibar dan Fraksi Gabungan oleh Deri Asta.



Sebelumnya Pemerintah Kota Sawahlunto telah mengajukan enam Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto.



Keenam Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Sawahlunto tahun 2012 -2032, Ranperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Wahana Wisata Sawahlunto.



Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Ranperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah Kota Sawahlunto tentang penyertaan modal Daerah sebagai pendiri Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto, Ranperda tentang perubahan atas Perda penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat.



Terakhir ranperda tentang perubahan atas perda penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kota Sawahlunto.



Dalam nota penjelasan yang disampaikan Walikota Sawahlunto, Amran Nur mengatakan keenam ranperda tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Sawahlunto ke depan.