Kesadaran Pengendara Tujuan Utama Kasat Lantas Polresta Solok

id Kesadaran Pengendara Tujuan Utama Kasat Lantas Polresta Solok

Kesadaran Pengendara Tujuan Utama Kasat Lantas Polresta Solok

Kesadaran Pengendara Tujuan Utama Kasat Lantas Polresta Solok

Kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas merupakan tujuan utama dari apa yang diupayakan oleh petugas Polresta Solok selama ini. Namun penindakan secara tegas merupakan harga mati, jika masih banyak dari pengendara tersebut yang masih melanggar. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan tujuan itu adalah menggelar berbagai macam sosialisasi tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 ke seluruh elemen masyarakat, baik yang memiliki kendaraan, maupun masyarakat yang tidak memiliki kendaraan. Kasat Lantas Polresta Solok, AKP Siswandi, mengatakan sosialisasi demi sosialisasi tersebut telah dilakukannya semenjak ditugaskannya ia di Polresta Solok dua bulan terakhir. Bahkan hingga sekarang sosialisasi tersebut akan terus dilakukan karena masih ada beberapa instansi dan kalangan masyarakat yang meminta untuk diberikan pemahaman tentang undang-undang baru tersebut. "Hingga sekarang masih banyak pihak sekolah yang menyurati kami untuk datang memberikan kejelasan uraian yang terdapat dalam buku undang-undang nomor 22 tahun 2009 seperti kesadaran menggunakan helm standar, spion standar, SIM, Kelengkapan surat-surat dan tata mematuhi rambu-rambu," katanya. Dikatakannya, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 memang terdapat beberapa aturan baru tentang berlalu lintas dengan kendaraan dan angkutan umum. Sebagai aparat itu juga memang kawajibannya untuk memberitahukan kepada masyarakat. Namun beberapa waktu terakhir, sosialisasi tersebut sudah gencar-gencarnya ia laksanakan seperti kepada siswa-siswi di sekoah, mulai dari TK hingga SMA, beberapa kelurahan/ Nagari di Kabupaten/Kota Solok dan kepada pengendara ojek becak motor dan ojek motor di Kota Solok. Bahkan jika tidak ada halang melintang, sosialisasi juga akan digelar di beberapa kampus yang ada di kawasan hukumnya, umumnya di Kota Solok. "Solsialisasi nantinya juga akan kita gelar di Kampus Universitas Mahaputera Muhammad Yamin (UMMY) Kota Solok, Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) Kota Solok dan kampus El-Hakim di Sulit Air Kabupaten Solok," jelasnya. Selama bertugasnya Siswandi menjadi kasat lantas di Polresta Solok , ia telah menggelar sosialisasi dengan cara touring mengelilingi Kota Solok bersama tukang ojek yang bertemakan Ojek sebagai pelopor tertip lalu lintas. Kemudian bersama anak-anak TK dengan cara arak-arakkan di beberapa tempat ramai di tengah Kota dengan tema Tertib lalu lintas sejak dini untuk patuh berlalu lintas 10 tahun mendatang atau ketika mereka telah menggunakan kendaraan nanti. Beberapa waktu terakhir juga, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi kepada pemuka mayarakat baik yang memiliki kendaraan maupun yang tidak memiliki kendaraan. Yang nama pemuka masyarakat, secara pasti ia mengarapkan seruannya kepada anak-keponakan atau masyarakat umum lebih didengar. Apa yang kita sampaikan kepada mereka hendaknya juga bisa disampaikan kepada orang yang mereka wakili. Ia sangat berharapa sosialisasi yang telah digelar selama ini tidak membuahkan hasil yang sia-sia. Artinya, melalui sosialisasi pihaknya sekaligus juga berupaya membangkitkan kesadaran masyarakat pengendara. "Tujuan kita tidak lain dari membangkitkan kesadaran masyarakat setelah mereka tahu aturan dan bahaya melanggar aturan itu," bebernya. Namun setelah semua itu ia upayakan, yang nama masyarakat daerah memiliki banyak tingkah yang sulit untuk dikendalikan. Dua sifat dan tingkat laku masyarakat yang bertentangan pasti ada yakni masyarakat yang patuh dan masyarkat yang nakal, karena tingkat pendidikan, hubungan sosial dan pemahaman mereka dalam menyerap apa yang disampaikan jelas tidak sama. Disadarinya, meskipun berbagai macam cara sosialisasi telah dilakukan, namun beberapa masyarakat masih ada yang melanggar yang didominasi oleh kalangan remaja. Setiap harinya kenakalan mereka terus dilaporkan kepadanya oleh masyarakat yang telah memiliki nomor handphonnnya karena merasa terganggu dengan tingkah pengendara tingkat remaja yang menjelma menjadi pembalap malam atau pembalap liar. "Bedasarkan laporan masayarakat, kami juga telah mulai menggelar razia untuk kendaraan yang tidak lengkap dan pengendaranya yang tidak memiliki Surat Izin Mengendara (SIM) dan tidak memiliki kelengkapan sura-surat motor lainnya serta para pembalap liar yang meresahkan masyarakat," kata Siswandi. Sekitar 300 kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan telah dijaring sejak dua bulan terakhir. Sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat melengkapi seluruh kekurangan dan membayar denda. Namun sebagaian lainnya masih ditahan di Mapolresta Solok dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.