Kesadaran Pengendara Tujuan Utama Kasat Lantas Polresta Solok
Kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas merupakan tujuan utama dari apa
yang diupayakan oleh petugas Polresta Solok selama ini. Namun penindakan secara tegas
merupakan harga mati, jika masih banyak dari pengendara tersebut yang masih melanggar.
Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan tujuan itu adalah menggelar berbagai
macam sosialisasi tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 ke seluruh elemen
masyarakat, baik yang memiliki kendaraan, maupun masyarakat yang tidak memiliki
kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Solok, AKP Siswandi, mengatakan sosialisasi demi sosialisasi
tersebut telah dilakukannya semenjak ditugaskannya ia di Polresta Solok dua bulan
terakhir. Bahkan hingga sekarang sosialisasi tersebut akan terus dilakukan karena masih
ada beberapa instansi dan kalangan masyarakat yang meminta untuk diberikan pemahaman
tentang undang-undang baru tersebut.
"Hingga sekarang masih banyak pihak sekolah yang menyurati kami untuk datang memberikan
kejelasan uraian yang terdapat dalam buku undang-undang nomor 22 tahun 2009 seperti
kesadaran menggunakan helm standar, spion standar, SIM, Kelengkapan surat-surat dan
tata mematuhi rambu-rambu," katanya.
Dikatakannya, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 memang terdapat beberapa aturan
baru tentang berlalu lintas dengan kendaraan dan angkutan umum. Sebagai aparat itu juga
memang kawajibannya untuk memberitahukan kepada masyarakat.
Namun beberapa waktu terakhir, sosialisasi tersebut sudah gencar-gencarnya ia
laksanakan seperti kepada siswa-siswi di sekoah, mulai dari TK hingga SMA, beberapa
kelurahan/ Nagari di Kabupaten/Kota Solok dan kepada pengendara ojek becak motor dan
ojek motor di Kota Solok. Bahkan jika tidak ada halang melintang, sosialisasi juga akan
digelar di beberapa kampus yang ada di kawasan hukumnya, umumnya di Kota Solok.
"Solsialisasi nantinya juga akan kita gelar di Kampus Universitas Mahaputera Muhammad
Yamin (UMMY) Kota Solok, Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) Kota Solok dan kampus
El-Hakim di Sulit Air Kabupaten Solok," jelasnya.
Selama bertugasnya Siswandi menjadi kasat lantas di Polresta Solok , ia telah menggelar
sosialisasi dengan cara touring mengelilingi Kota Solok bersama tukang ojek yang
bertemakan Ojek sebagai pelopor tertip lalu lintas. Kemudian bersama anak-anak TK
dengan cara arak-arakkan di beberapa tempat ramai di tengah Kota dengan tema Tertib
lalu lintas sejak dini untuk patuh berlalu lintas 10 tahun mendatang atau ketika mereka
telah menggunakan kendaraan nanti.
Beberapa waktu terakhir juga, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi kepada pemuka
mayarakat baik yang memiliki kendaraan maupun yang tidak memiliki kendaraan. Yang nama
pemuka masyarakat, secara pasti ia mengarapkan seruannya kepada anak-keponakan atau
masyarakat umum lebih didengar. Apa yang kita sampaikan kepada mereka hendaknya juga
bisa disampaikan kepada orang yang mereka wakili.
Ia sangat berharapa sosialisasi yang telah digelar selama ini tidak membuahkan hasil
yang sia-sia. Artinya, melalui sosialisasi pihaknya sekaligus juga berupaya
membangkitkan kesadaran masyarakat pengendara. "Tujuan kita tidak lain dari
membangkitkan kesadaran masyarakat setelah mereka tahu aturan dan bahaya melanggar
aturan itu," bebernya.
Namun setelah semua itu ia upayakan, yang nama masyarakat daerah memiliki banyak
tingkah yang sulit untuk dikendalikan. Dua sifat dan tingkat laku masyarakat yang
bertentangan pasti ada yakni masyarakat yang patuh dan masyarkat yang nakal, karena
tingkat pendidikan, hubungan sosial dan pemahaman mereka dalam menyerap apa yang
disampaikan jelas tidak sama.
Disadarinya, meskipun berbagai macam cara sosialisasi telah dilakukan, namun beberapa
masyarakat masih ada yang melanggar yang didominasi oleh kalangan remaja. Setiap
harinya kenakalan mereka terus dilaporkan kepadanya oleh masyarakat yang telah memiliki
nomor handphonnnya karena merasa terganggu dengan tingkah pengendara tingkat remaja
yang menjelma menjadi pembalap malam atau pembalap liar.
"Bedasarkan laporan masayarakat, kami juga telah mulai menggelar razia untuk kendaraan
yang tidak lengkap dan pengendaranya yang tidak memiliki Surat Izin Mengendara (SIM)
dan tidak memiliki kelengkapan sura-surat motor lainnya serta para pembalap liar yang
meresahkan masyarakat," kata Siswandi.
Sekitar 300 kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan telah dijaring sejak dua
bulan terakhir. Sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya
dengan syarat melengkapi seluruh kekurangan dan membayar denda. Namun sebagaian lainnya
masih ditahan di Mapolresta Solok dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk
menjalani sidang.