Kejari Painan Tangani Tiga Kasus Korupsi

id Kejari Painan Tangani Tiga Kasus Korupsi

Kejari Painan Tangani Tiga Kasus Korupsi

Ilustrasi. (Antara)

Painan, (Antara) - Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sepanjang tahun 2014 menangani sebanyak tiga kasus tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Laswan di Painan, Selasa, mengatakan ketiga tindak pidana korupsi tersebut, satu kasus di antaranya hingga kini sudah mencapai putusan kasasi di Mahkamah Agung. Sesuai putusan kasasi Nomor 250K/Pid.Sus/2012 Tanggal 27 Juni 2012 yang diterima Kejaksaan Negeri Painan pada 10 September 2013 dalam perkara korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan tahun 2011 atas nama terpidana Masrial membayar denda Rp50 juta. Pembayaran denda itu berlangsung pada tanggal 23 Mei 2014. Kasus korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Painan sepanjang tahun 2014 yakni tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit pohon cemara laut di Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral Pesisir Selatan pada tahun 2013. Pada kasus tersebut Kejaksaan Negeri Painan menahan dua pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Kehutanan dan ESDM Pesisir Selatan yakni Eldis dan Yulinazra di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang. Saat ini perkara tersebut mencapai tahap persidangan dalam agenda pledoi terhadap ke dua terdakwa. Pada tahap penyidikan terhadap perkara tersebut Kejaksaan Negeri Painan menyita uang kerugian negara sebesar Rp89 juta. Kejaksaan Negeri Painan sebagai penyidik menyita uang tersebut pada tanggal 28 Mei 2014 yang disimpan di rekening giro titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Painan, tanpa bunga. Kasus korupsi lainnya yang masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Painan yakni dugaan korupsi terhadap mantan sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan Rosman Effendi dan kawan-kawan. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2011 di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini Kerugian negara akibat kasus tersebut belum dapat diketahui karena masih dalam tahap penunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kerugian negara yang diselamatkan dari dua tindak pidana ini sebanyak Rp139 juta. Ini merupakan salah satu pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Painan pada tahun 2014 bidang tindak pidana khusus. Capaian ini merupakan bagian penting dari upaya penegakkan hukum di kabupaten ini," katanya. Ia mengatakan, seluruh perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Painan tetap mengacu pada perundang undangan yang berlaku dan bejalan sesuai tahapan yang ada, mulai dari penyelidikan, penyidikan bahkan hingga persidangan. (*/jun/jno)