Pengacara Bentak Polisi karena Tak Tahu Alasan Penangkapan

id Pengacara Bentak Polisi karena Tak Tahu Alasan Penangkapan

Padang, (Antara) - Seorang pengacara membentak anggota Kepolisian Resor Kota Padang karena tidak tahu alasan penangkapan kleinnya terkait dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking) sembilan anak asal Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pengacara Jonifer saat sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan manusia di Pengadilan Negeri Padang, Kamis, merasa tidak puas atas jawaban anggota polisi, Defri, yang dihadirkan sebagai saksi. Defri mengaku bahwa dirinya tidak tahu alasan penangkapan terhadap dua terdakwa Farhan Muhammad alis Habib atau Ramses Saogo (25), dan Maryani M Zen alias Maya (39). "Anda polisi, bagaimana mungkin tidak tahu indikasi kasusnya sebelum menangkap orang. Jangan berbohong anda," katanya. Meskipun demikian, saksi tetap bersikeras dengan mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan penangkapan itu. Defri sebelumnya mengatakan, jika dirinya hanya menjalankan tugas dari atasan untuk menangkap para terdakwa itu. "Saya hanya disuruh melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh komandan. Tentang indikasi kasusnya, saya kurang tahu," kata saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa dan sembilan anak itu diamankan oleh Defri dan rekannya di hotel Sriwijaya Padang pada 25 Juni 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain ketidaktahuan alasan penangkapan, dalam persidangan juga diketahui jika terjadi kesulitan dalam menghadirkan para saksi lainnya, dikarenakan jarak dan terkendala pada fasilitas kendaraan pengangkut yang menggunakan kapal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai ke Padang. "Kami mengalami kendala pada jarak dan transportasi dalam menghadirkan saksi lainnya pak hakim. Namun akan tetap diusahakan untuk menghadirkan beberapa saksi yang memang berdomisili di Mentawai itu," kata Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Puspa Sari. Berdasarkan dakwaan jaksa kedua terdakwa ditangkap karena diduga melakukan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap sebilan anak asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk dijual ke Pulau Jawa. Atas perbuatan tersebut jaksa menjerat perbuatan kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1), jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*/hul)