Tarif Angkutan Umum Solok Naik 25 Persen

id Tarif Angkutan Umum Solok Naik 25 Persen

Arosuka, (Antara) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Deni Permana, mengatakan tarif angkutan umum dalam wilayah daerah itu naik sekitar 20 sampai 25 persen. Dedi Permana di Arosuka, Selasa, mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati Solok nomor 27 Tahun 2014 tentang tarif angkutan umum dalam Kabupaten Solok, maka ada peningkatan tarif sekitar 20 sampai 25 persen dari sebelumnya. Ia menambahkan, kenaikan angkutan umum di Kabupaten Solok dibedakan antara masyarakat umum dan anak sekolah. Kenaikan tarif angkutan tersebut, antara lain, Koto Baru - Terminal Bareh Solok Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk anak sekolah atau mahasiswa, Muara Panas-Panyankalan-Terminal Bareh Solok, Rp5.000 umum dan Rp2.500 untuk pelajar, Sulit Air-Tj.Alai-Sumani-Terminal Bareh Solok, Rp9.000 umum dan Rp4.500 pelajar. Singkarak-Sumani-Terminal Bareh Solok Rp7.000 umum dan Rp3.500 pelajar, Sungai Lasi-Terminal Bareh Solok Rp9.000 umum dan Rp4.500 pelajar, Talang-Teminal Bareh Solok Rp7.000 umum dan Rp3.500 pelajar, untuk Lubuk Silasih-Suka Rami- Guguak-Talag-Cupak-Terminal Bareh Solok Rp9.000 umum dan Rp4.500 pelajar. Sementara itu, untuk jarak jauh dalam daerah kabupaten Solok, seperti Alahan Panjang- Terminal Bareh Solok Rp15.000 umum dan Rp7.500 pelajar, Surian - Terminal Bareh Solok,Rp20.000 umum dan Rp10.000 pelajar, katanya. Sementara Kasat Lantas Polres Solok Iptu Afrino, mengatakan, tentang kenaikan tarif angkutan umum pada intinya Kepolisian setempat mendukung keputusan tersebut. "Sudah jelas keputusan tarif tersebut akan menjawab kontraversi tentang tarif angkutan umum yabg seenaknya dinaikan oleh pengusaha angkutan umum melalui petugas lapangannya," katanya. Ia berharap Organda setempat segera mensosialisasikan keputusan kenaikan ongkos atau tarif kepada pengusaha angkutan umum dan para agen agar keputusan tarif angkutan tersebut dapat diterapkan. Ia menambahkan, dalam menerapkan keputusan Bupati Solok tersebut, Lantas Polres Kota Solok, akan melakukan penertiban dan pengawasannya terhadap penerapan tarif angkutan umum dalam daerah Kabupaten Solok. (*/cpw)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.