Yangon (ANTARA/Xinhua-0ANA) - Anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi pada Kamis mengatakan bahwa sengketa pertambangan tembaga Letpadaungtaung di Monywa, Myanmar baratlaut, akan diselesaikan berdasarkan atas aturan hukum. Suu Kyi, ketua komisi investigasi dalam sengketa tersebut, pada jumpa pers di gedung parlemen Wilayah Yangon mengatakan komisi itu akan mengajukan rekomendasi didasarkan atas kebenaran dan kepentingan jangka panjang rakyat dan bangsa. Dia mengatakan bahwa saling pengertian diperlukan untuk solusi terbaik masalah itu. Komisi akan mengadakan konferensi pers dan merilis informasi tentang temuannya, katanya menambahkan. Para anggota komisi akan dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyelidiki apakah proyek pertambangan tembaga itu mematuhi norma-norma internasional dan mengambil tindakan yang tepat untuk konservasi lingkungan, dampak dari proyek pertambangan tembaga pada lingkungan sosial dan alam, dan apakah proyek pertambangan tembaga tersebut menguntungkan negara, masyarakat dan generasi mendatang. Proyek ini dikembangkan oleh perusahaan patungan antara Myanmar dan perusahaan China sesuai dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Myanmar. (*/wij)
Berita Terkait
PBB desak militer Myanmar segera bebaskan peraih Nobel Aung San Suu Kyi
Jumat, 2 Juli 2021 8:40 Wib
Pengunjuk rasa di Myanmar lanjutkan protes sepanjang malam
Minggu, 21 Maret 2021 12:50 Wib
Protes hari kedua terkait penggulingan Aung San Suu Kyi ribuan orang turun ke jalanan di Myanmar
Minggu, 7 Februari 2021 13:47 Wib
Biden desak militer Myanmar lepaskan kekuasaan dan bebaskan para pejabat yang ditahan
Jumat, 5 Februari 2021 8:58 Wib
Ajudan senior pimpinan Aung San Suu Kyi ikut ditangkap pascakudeta militer
Jumat, 5 Februari 2021 8:55 Wib
Pertemuan pertama pemerintahan, pemimpin kudeta Myanmar sebut pengambilalihan kekuasaan tak terelakkan
Rabu, 3 Februari 2021 6:43 Wib
PBB kecam kudeta militer di Myanmar, sebut sebagai serangan reformasi demokratis
Senin, 1 Februari 2021 11:49 Wib
Aung San Suu Kyi ditahan militer, klaim sebagai respons atas kecurangan pemilu
Senin, 1 Februari 2021 11:16 Wib
