KPPOD: Aceng Harus Dimundurkan Bukan Diharapkan Mundur

id KPPOD: Aceng Harus Dimundurkan Bukan Diharapkan Mundur

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak bisa diharapkan untuk mundur, tetapi harus dimundurkan. "DPRD harus memundurkan Aceng dan memaksa dia untuk meminta maaf kepada publik atas pelanggaran moral yang dia lakukan," kata Robert Endi Jaweng di Jakarta, Jumat. Robert Endi Jaweng menjadi salah satu pembicara dalam talkshow DPD Perspektif Indonesia "Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia mengatakan wilayah privat dalam ranah etika dan wilayah perdata dalam ranah publik tidak berlaku dalam politik. Menurut dia, yang terpenting dalam politik adalah legitimasi. "Legitimasi sosial dalam politik sangat penting. Kalau hanya sekedar mengikuti prosedural dalam pemunduran Aceng, maka akan memakan waktu lama," tuturnya. Menurut dia, bila hak menyatakan pendapat dilakukan dengan prosedur yang berlaku, paling cepat 30 hari baru Aceng bisa dimundurkan. "Itu pun kalau Mahkamah Agung (MA) bisa cepat merespon meskipun dalam undang-undang sudah ada batas waktu kapan sebuah kasus harus diproses. Menurut dia, kasus di Garut itu hanya merupakan puncak gunung es dari permasalahan yang membelit kepala daerah. Dia mengatakan masih banyak pelanggaran yang dilakukan kepala daerah mulai dari pemalsuan surat-surat, narkoba hingga korupsi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri berpeluang untuk diberhentikan, yang realisasinya tergantung pada panitia khusus di DPRD Garut. "Pansus di DPRD harus lengkap sebagai representasi simbolik dari keterwakilan rakyat. Pemberhentian bisa dilakukan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat," katanya. Hak menyatakan pendapat itu, kata Donny, selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian akan mengadili dan memutuskan apakah benar ada pelanggaran sumpah jabatan atau tidak. "Selanjutnya putusan MA itu akan dikembalikan kepada DPR untuk disidangkan, kemudian pemberhentian diusulkan kepada gubernur dan Presiden melalui Mendagri," katanya. (*/wij)