Yani: PPP Kehilangan Ribuan Suara di Musirawas

id Yani: PPP Kehilangan Ribuan Suara di Musirawas

Jakarta, (Antara) - Calon Legislatif dari PPP Ahmad Yani mengaku kehilangan ribuan suara di Kabupaten Musirawas, Sulawesi Selatan. "Saat pleno di KPU pusat kami mempersoalkan hasil rekap di KPU musi rawas," kata Ahmad Yani, saat bersaksi dalam sidang panel di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin. Menurut Yani, jika dirinya bersikeras mempermasalah hasil di Musirawas maka rekapitulasi secara nasional tidak bisa ditetapkan pada 9 Mei 2014. "Demi kepentingan nasional kami mengalah. Keberatan-keberatan kami ditandatangani langsung oleh ketua KPU Pusat Husni Kamil," ungkapnya di depan majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Yani mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Gakumdu dan telah direspon Bawaslu dengan menonaktifkan KPU Musirawas. Saksi yang dihadirkan dalam sidang, Muhammad Hatta mengungkapkan di Kecamatan Muara Kelingi mendapat 6349 suara, KPU mencatat 261 suara, sehingga ada selisih 6088 suara. Hatta juga mengungkapkan suara Ahmad Yani di Muara Lakitan mendapat 5.726 suara dan KPU hanya 878 dalam formulir DB. Ketua KPU Sumatera Selatan Aska Hani mengatakan mengakui ada permasalahan dalam rekapitulasi di Musirawas. "Terkait Musirawas memang banyak kejadian-kejadian yang harus kami selesaikan, dan terbukti saat rekap permasalahan itu muncul," kata Aska. Dia mengakui bahwa forum rekapitulasi memiliki keterbatasan waktu maka dibawa rekap nasional, kemudian di nasional mendapat protes terkait Musirawas. "Rekomendasi Bawaslu penghitungan ulang berbasis C1 plano. Memang ada C1 plano yang tak ketemu maka Kami berkonsultasi dengan KPU pusat menggunakan C1 KWK," kata Aska. Sidang panel 3 ini menyidangkan 38 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 50 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Sumatera Selatan, yakni satu kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, dua kasus dimohonkan oleh PKB, empat kasus dimohonkan oleh PKS, dua kasus dimohonkan oleh Partai PDIP, enam kasus dimohonkan oleh Partai Golkar. Selanjutnya tiga kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, sembilan kasus dimohonkan oleh PAN, tiga kasus dimohonkan oleh PPP, empat kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, enam kasus dimohonkan oleh PBB dan empat kasus dimohonkan oleh PKPI. Dalam putusan sela, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 12 permohonan PHPU di Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan permohonan ditarik kembali (sebanyak 1 dapil, yaitu: Dapil Sumsel 8 yang dimohonkan oleh Partai Hanura) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 11 dapil. Ke-11 dapil yang tidak memenuhi syarat adalah adalah Dapil Sumsel I yang dimohonkan PKB, Musi Banyuasin 4 yang dimohonkan oleh Demokrat, Sumsel 8 dan Palembang 3 yang dimohonkan oleh PPP, Dapil Sumsel I dan Sumsel II yang dimohonkan oleh PBB, serta Dapil Sumsel 1, Sumsel 2, Sumsel 3, Sumsel 7 dan Musi Rawas 1 yang dimohonkan oleh Partai Hanura. Dengan demikian, tersisa 38 kasus PHPU di Provinsi Sumatera Selatan yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (*/jno)