Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengupahan membutuhkan masukan dari serikat buruh/pekerja dan pengusaha. "Dalam kaitan itu, Menakertrans dan Menkumham harus menghentikan pembahasan RPP Pengupahan tersebut dan memanggil serikat buruh bersama Apindo untuk mendisikusikannya," katanya melalui staf media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Senin. Berbicara pada seminar dan "bedah" RPP Pengupahan yang digagas Dewan Pengupahan Nasional unsur buruh, Said Iqbal menilai pemerintah tidak sunguh-sungguh dalam menata sistem pengupahan di Indonesia. Hal itu, kata dia, terbukti dengan masuknya RPP Pengupahan dari Kemenakertrans tentang pengupahan tanpa adanya pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit nasional terlebih dahulu, a juga mengemukakan agar tidak terjadi konflik pengupahan setiap tahunnya maka RPP Pengupahan harus berorientasi pada upah layak dan peningkatan daya beli buruh serta merevisi Permenakertrans No 13/2012 tentang komponen hidup layak (KHL) dari 60 item diubah menjadi 84 item. Karena itu, kata dia, pengesahan RPP Pengupahan ini harus diiringi dgn revisi Permenakertrans No 13/2012. Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari KSPI Iswan Abdulah menyatakan RPP Pengupahan memang perintah UU, tetapi jangan sampai mereduksi kesejahteraan buruh, sehingga perlu ada revisi Permenakertrans No 13/2012 dari 60 item KHL menjadi 84 item. Ia menambahkan dalam pembahasan RPP tersebut, serikat buruh dan Dewan Pengupahan tidak dilibatkan, sehingga buruh meminta RPP pengupahan harus dibahas di Dewan Pengupahan dulu sebelum ditetapkan. Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Nasional dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Lukman Jihad menyatakan hal yang sama. Menurut dia ada keganjilan ketika RPP pengupahan ingin disahkan pemerintah secara terburu-buru, karena Dewan Pengupahan Nasional baru satu bulan bekerja setelah vakum dalam satu tahun. Sementara UU 13/2003 yang menjadi acuan RPP ini Permenakertrans No 13/2012 sudah "bodong", dan tidak relevan digunakan sebagai acuan. Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari SPSI Kasiran menilai, RPP ini banyak mereduksi peraturan yang sudah ada seperti menghilangkan kata lajang. Kemudian RPP ini seharusnya ada sanksi seperti PP upah tahun 1981. Ia menambahkan kekurangan berikutnya dalam RPP ini KHL hanya dihitung berdasarkan fisik saja. "Seharusnya, RPP ini juga menghitung kebutuhan sosial, rohani, dan lainnya," katanya. Dalam diskusi tersebut muncul gagasan tentang rasio upah antara upah minimum dengan upah maksimum tidak terlalu tinggi perbedaannya, termasuk desakan agar upah minimum Indonesia memperhatikan upah minimum negara tetangga seperti Thailand, dan Filipina, karena pada 2015 akan dimulai integrasi ekonomi ASEAN. (*/jno)