
Kemenpan-RB Selesaikan Dua RPP Optimalkan Penyerapan Anggaran
Jumat, 10 Juli 2015 08:43 WIB

Jakarta, (Antara) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan kementeriannya telah menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai salah satu langkah percepat penyerapan anggaran.
"Kami sudah menyelesaikan dua RPP sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah," kata Yuddi di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7) malam.
Yuddy melanjutkan, kedua RPP ini adalah yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap kebijakan yang diambil pejabat pemerintah dan yang kedua tentang tata cara pengembalian kerugian negara.
Menurut Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini, keberadaan dua RPP ini untuk melindungi para pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
"Kedua RPP ini dibuat untuk melaksanakan UU Administrasi Pemerintahan, yang di dalamnya menyatakan tidak bisa memidanakan pejabat pemerintah atas kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri, untuk memperkaya orang lain ataupun penyalahgunaan wewenang," ujar Yuddy.
Jadi, Yuddy menjelaskan, jika seorang pejabat melakukan diskresi, atau pengambilan keputusan di luar ketentuan namun untuk kepentingan orang banyak, dan setelah diperiksa ternyata ada kesalahan, oknum tersebut hanha akan diberikan sanksi administratif, bukan hukuman pidana, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dan jika terbukti ada kerugian negara di dalamnya, pejabat tersebut hanya diwajibkan mengganti kerugian negara sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, pejabat pemerintah jangan takut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik melalui tender ataupun kegiatan2 lain. Kalau kegiatan-kegiatan ini bisa dilakukan dengan cepat, distribusi anggara akan terbantu dan memberikan rangsangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginstruksikan para pejabat daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat.
"Hal ini dilakukan karena percepatan penyerapan anggaran karena pengeluaran pemerintah atau 'government expenditure' ini salah satu faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi. Untuk membantu, juga sedang dirancang instruksi presiden," ujar Yuddy.
Menurutnya, pihaknya mendapat catatan dari kementerian keuangan bahwa ada dana sebesar Rp255 triliun dari pemerintah pusat yang masih terhenti di bank-bank pembangunan daerah.
Sementara berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelanggaran pejabat pemerintah yang mendapat sanksi administrasi berat adalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dan terlibat konflik kepentingan (Pasal 42), serta kebijakannya menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup (Pasal 80 ayat 4).
Dalam undang-undang tersebut, sanksi administrasi berat diatur dalam Pasal 81 ayat 3 adalah berupa pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. (*)
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
