Padang (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji dalam keterangan tertulis di Padang, Jumat mengatakan proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.
"Saya pernah diundang diskusi, kemudian saya melihat bahwa ini dipaksakan. Ini bukan musyawarah untuk menciptakan solusi, tapi ini kelihatannya kekuasaan yang memang digunakan agar orang itu dipaksa untuk mau, ngak ada pilihan lain," kata Agus.
Ia mengatakan telah mengikuti proses pembahasan pengamanan zat adiktif sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan.
Menurutnya, RUU Omnibus Kesehatan sudah baik karena tidak menyamakan tembakau dengan zat psikotropika.
Namun, ia menyayangkan tiba-tiba muncul RPP Kesehatan yang sama sekali tidak melibatkan petani tembakau sejak awal pembahasan.
Dalam proses diskusinya pun, Agus merasa pihak yang tidak setuju dipaksa harus menerima aturan ini.
Di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa jumlah pelaku ekonomi di industri tembakau sangatlah besar. Untuk petani saja, jumlahnya sekitar 3,1 juta orang, belum termasuk buruh tani.
Hal ini belum menghitung pekerja dari sektor pendukung lain seperti buruh angkut, sopir truk, dan lain-lain.
Agus mengatakan bahwa perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah.
"Sebelum dibikin aturan-aturan yang mengebiri pertembakauan, ingat ini [sektor tembakau] sangat signifikan, karena tembakau ketika panen bisa menunjang masa depan para petani tembakau, anak-anak untuk sekolah, dan ekonomi keluarga," kata Agus.
Pada saat yang sama, industri tembakau saat ini sedang mengalami penurunan yang tajam selama 10 tahun ke belakang.
Agus merasa bahwa kesejahteraan para petani yang menjual tanaman tembakau terus menurun. Hal ini juga linear dengan penurunan produksi legal dari produk rokok, yang juga diikuti oleh penurunan angka prevalensi perokok dewasa selama lima tahun terakhir menurut data BPS.
"Bongkar Ulang" Pasal Pengamanan Zat Adiktif
Ia menilai proses pembahasan RPP Kesehatan mulai dari pembahasan aturan payung UU Kesehatan.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR RI dalam memisahkan produk tembakau dengan zat psikotropika. Namun, naskah RPP Kesehatan yang ada saat ini menurutnya sangat menyengsarakan petani tembakau.
"Harus dibuka ulang, petani semua harus dilibatkan. Memang ini benar ranah kesehatan. Kami berharap ranah pertanian jangan ditiadakan," kata Agus.
Menurut dia pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini harus dilakukan dengan melibatkan para petani sejak awal.
Ia berharap Pemerintah berkenan membongkar ulang pasal-pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan. Baginya, para petani mempunyai hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.
"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah, maka negara jangan sampai melupakannya. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali," kata Agus.