Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diajukan ke Presiden Joko Widodo.
"Sudah final untuk tingkat menteri, nanti diajukan ke Presiden," kata Menko Polhukam Wiranto, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan RPP ASN menunjukkan adanya satu upaya perbaikan birokrasi.
"Yang penting memang sudah ada satu reformasi birokrasi yang cukup kuat ya mengatur terutama hal yang menyangkut honorer dijadikan pegawai negeri, itu kan mesti diteliti, kalau sembarangan nanti, bagaimana kompetensinya, kualitasnya agar nanti kan juga bagus," ujarnya.
Dia juga menuturkan pemerintah memikirkan peraturan itu dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat seperti masa depan tenaga honorer.
"Kita ingat kalau sekarang sudah terlalu banyak (tenaga honorer) kalau diberhentikan dikemanakan, jadi semuanya dipikirkan," tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tadi ketemu pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Kantor Kemenkopolhukam.
Menteri Asman mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.
"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/8).
Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang ASN sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal. (*)