PT Jamkrida Batasi Penjaminan Kredit Non-Produktif
Senin, 15 Oktober 2012 7:46 WIB
Irwan Prayitno
Padang, (ANTARA) - Penjaminan kredit non-produktif oleh BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang akan didirikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, akan dibatasi paling tinggi 40 persen.
Jadi tidak semua permohonan penjaminan kredit produktif akan diterima PT Jamkrida, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin.
Rencana pendirian BUMD PT Jamkrida telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nya oleh Pemprov dalam rapat paripurna DPRD Sumbar pada akhir Sepetember 2012 dan saat ini dalam tahapan pembahasan lembaga legislatif tersebut.
Ia menjelaskan, PT Jamkrida dalam usahanya nantinya bergerak dalam penjaminan kredit baik untuk usaha produktif maupun non-produktif, namun untuk kredit non-produktif dibatasi paling tinggi hanya 40 persen.
Sebagian besar penjaminan kredit itu akan diberikan untuk usaha produktif terutama yang diajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tambahnya.
Rencana penjaminan kredit non-produktif sempat dikritik kalangan fraksi-fraksi DPRD Sumbar, seperti Fraksi Golkar menilai penjaminan itu akan menyebabkan masyarakat akan bertambah konsumtif.
Menurut gubernur, rencana memberikan penjaminan kredit non-produktif tidak akan memicu masyarakat makin konsumtif, karena itu pemberiannaya dibatasi paling tinggi hanya 40 persen.
Selain itu, pemberian kredit non-produktif dilakukan sangat selektif berdasarkan analisis perbankan, sehingga pinjaman itu tetap berdampak produktif.
Contohnya pada kredit perumahan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membuat rumah yang diharapkan berdampak pada peningkatan usahanya. Lalu, pinjaman pembelian sepeda motor untuk ojek yang akan menghasilkan pendapatan kepada peminjam kredit.
Dengan demikian, kata gubernur, tentu penjaminan kredit non-produktif oleh PT Jamkrida tidak akan menyebabkan masyarakat menjadi konsumtif, karena diberikan secara selektif dan hanya yang berdampak kepada peningkatan usaha masyarakat yang pada akhirnya ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Sumbar.
Pada bagian lain, ia menjelaskan, PT Jamkrida juga akan melakukan pemberian garansi pada perusahaan yang terlibat dalam pengadaan jasa pemerintah di sektor perumahan.
Ia mengatakan, selama ini banyak komponen masyarakat seperti kalangan buruh yang secara keuangan pendapatannya hanya memcukupi untuk mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), namun tidak bisa menjadi nasabah karena terkendala sistim peminjaman uang kepada perbankan.
Kendala itu disebabkan sistim jaminan peminjaman uang pada perbankan merupakan salah satu persyaratan formil KPR, tambahnya.
Menurut dia, jika kendala ini tidak dicarikan solusinya maka akan selamanya kalangan buruh dan pekerja berpenghasilan rendah lainnya tidak akan dapat memenuhi kebutuhan perumahan.
Padahal, pemenuhan perumahan merupakan salah satu bentuk kebutuhan pokok masyarakat, kata gubernur.
Karena itu, PT Jamkrida didirikan dengan salah satu tujuannya dapat memfasilitasi masyarakat yang hendak mengajukan KPR namun tidak mempunyai penjaminan atas pinjaman uang kepada pihak perbankan. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi III DPRD Sumbar minta pemprov benahi susunan direksi BUMD Jamkrida
29 July 2021 22:12 WIB, 2021