Komisi III DPRD Sumbar minta pemprov benahi susunan direksi BUMD Jamkrida

id DPRD Sumbar,Padang,Sumbar

Komisi III DPRD Sumbar minta pemprov benahi susunan direksi BUMD Jamkrida

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang, (ANTARA) - Komisi III DPRD Sumatera Barat meminta Pemprov Sumbar membenahi struktur direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida yang telah berakhir jabatannya sejak 9 Juli 2021.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal dalam rapat dengar pendapat di Padang, Kamis meminta Biro Perekonomian jangan lalai terkait persoalan ini karena jabatan direksi saat ini malah dirangkap oleh komisaris.

"Ini sangat vital dan jika sudah habis harus dilakukan perekrutan lagi. Jangan hanya menunggu dan gubernur juga tidak dapat masukan dari bawahannya," kata dia.

Ia mengatakan dengan rangkap jabatan itu tentu komisaris yang selama ini melakukan pengawasan merangkap menjadi eksekutif.

"Meski diperbolehkan oleh aturan namun ini tentu tidak bagus," kata dia.

DPRD Sumbar memberikan waktu selama dua bulan kepada pihak terkait untuk melakukan pembenahan ini.

Pihaknya berharap pemerintah provinsi dapat menuntaskan pekerjaan ini secepatnya, dalam rangka rekrut calon direksi PT Jamkrida untuk masa bakti 4 tahun ke depan.

“Sementara untuk panitia pansel kita berikan alokasi waktu dua minggu untuk keluar SK, dan dua minggu kesempatan untuk melakukan kegiatan lalu dua minggu lagi untuk tambahan alokasi waktu untuk mengumumkan di media cetak dan elektronik,” kata dia.

Ia mengatakan pemprov beralasan keterlambatan ini karena pejabat di bidang tersebut baru diganti sehingga belum dapat dilakukan perekrutan direksi baru.

"Ini lalai namanya dan dalam menajalankan fungsi pengawasan akan kita ingatkan untuk segera merampungkan persoalan ini," kata dia.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal, Wakil Ketua Ali Tanjung, Ismunandi Syofian, Syafril Huda, Dody Delfi, Rinaldi, Albert Hendra Lukman dan Aida. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Asisten II, Biro Perekonomian dan Biro Hukum.(*)