Padang, (ANTARA) - Saksi kasus dugaan perusakan lingkungan dan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan bangunan yang didirikan oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, berada dalam kawasan hutan lindung.
"Sepengetahuan saya lokasi yang dibuat oleh terdakwa (wakil bupati) berada di kawasan hutan lindung, itu diketahui dengan mengecek titik koordinat dan memanfaatkan citra satelit," kata Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Rifkaldi, yang dihadirkan sebagai saksi di Padang, Selasa.
Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga menerangkan saat dilakukan peninjauan langsung sekitar Mei 2017 di lokasi itu sudah berdiri dua bangunan permanen.
Menurutnya pembangunan hotel, villa, resort, homestay, boleh dilakukan di kawasan itu. Namun dengan catatan harus mengantongi izin terlebih dahulu.
Hanya saja sepengetahuan dirinya, aktivitas yang dilakukan oleh Rusma Yul Anwar belum mengantongi izin.
Sementara untuk pemanfaatan hutan, katanya, kewenangannya tidak berada di kabupaten melainkan pemerintah provinsi.
Di hadapan persidangan, ia mengatakan sudah menjabat sebagai Kasi Penataan Ruang sejak 2015 hingga saat ini.
Dalam sidang tersebut JPU Christian Erry Cs juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi.
Saksi mengaku baru tahu ada dugaan perusakan mangrove ketika mendampingi kunjungan kerja Bupati Pesisir Selatan ke Mandeh pda April 2017.
Dalam keterangannya disampaikan sejumlah prosedur mengurus perizinan oleh badan usaha, dan menegaskan izin harus diurus sebelum aktivitas usaha dilakukan.
Ia juga mengatakan saat kunjungan ke lokasi terlihat aktivitas pendirian bangunan, dan salah satunya berada di pinggir pantai dengan mangrove di sekeliling.
Rusma Yul Anwar yang menghadiri persidang mengenakkan kemeja biru didampingi oleh penasehat hukum Vino Octavia Cs.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Gutiarso.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sepengetahuan saya lokasi yang dibuat oleh terdakwa (wakil bupati) berada di kawasan hutan lindung, itu diketahui dengan mengecek titik koordinat dan memanfaatkan citra satelit," kata Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Rifkaldi, yang dihadirkan sebagai saksi di Padang, Selasa.
Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga menerangkan saat dilakukan peninjauan langsung sekitar Mei 2017 di lokasi itu sudah berdiri dua bangunan permanen.
Menurutnya pembangunan hotel, villa, resort, homestay, boleh dilakukan di kawasan itu. Namun dengan catatan harus mengantongi izin terlebih dahulu.
Hanya saja sepengetahuan dirinya, aktivitas yang dilakukan oleh Rusma Yul Anwar belum mengantongi izin.
Sementara untuk pemanfaatan hutan, katanya, kewenangannya tidak berada di kabupaten melainkan pemerintah provinsi.
Di hadapan persidangan, ia mengatakan sudah menjabat sebagai Kasi Penataan Ruang sejak 2015 hingga saat ini.
Dalam sidang tersebut JPU Christian Erry Cs juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi.
Saksi mengaku baru tahu ada dugaan perusakan mangrove ketika mendampingi kunjungan kerja Bupati Pesisir Selatan ke Mandeh pda April 2017.
Dalam keterangannya disampaikan sejumlah prosedur mengurus perizinan oleh badan usaha, dan menegaskan izin harus diurus sebelum aktivitas usaha dilakukan.
Ia juga mengatakan saat kunjungan ke lokasi terlihat aktivitas pendirian bangunan, dan salah satunya berada di pinggir pantai dengan mangrove di sekeliling.
Rusma Yul Anwar yang menghadiri persidang mengenakkan kemeja biru didampingi oleh penasehat hukum Vino Octavia Cs.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Gutiarso.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.