Dua meter kubik kayu hasil pembalakan di hutan lindung Agam dimusnahkan, pembalak tak ditemukan

id BKSDA Agam,pembalakan ilegal,KPHL Agam Raya

Dua meter kubik kayu hasil pembalakan di hutan lindung Agam dimusnahkan, pembalak tak ditemukan

Tim gabungan sedang memotong kayu di Silayang, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam. (ANTARA/HO)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya, Sumatera Barat memusnahkan 37 batang kayu atau dua meter kubik hasil pembalakan hutan di Silayang, Nagari Lubukbasung, Selasa.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan kayu dengan berbagai ukuran itu dimusnahkan menggunakan mesin pemotong kayu.

"Kayu ini merupakan hasil pembalakan di kawasan hutan lindung dan cagar alam Maninjau," katanya.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar di daerah itu. Kayu yang terdiri dari jenis meranti, terap dan kayu kelat tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung Silayang dan cagar alam Maninjau.

Namun sesampainya di lokasi, tim gabungan tidak berhasil menemukan pelaku, diduga kedatangan tim gabungan telah diketahui sehingga hanya menyisakan barang temuan kayu olahan di lokasi tersebut.

"Mengingat kondisi dan aksesibilitas dengan medan rumit, maka barang temuan tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara memotong dan merusaknya menggunakan mesin chainsaw agar tidak bisa dimanfaatkan lagi," katanya.

Kawasan hutan di Silayang kerap dijadikan lokasi aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat. Hal ini mengingat daerah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan potensi pepohonan yang relatif masih terjaga dan juga merupakan hulu dari beberapa sungai di daerah Agam Barat.

Pada pertengahan Maret 2020, terjadi banjir bandang di Nagari Sitalang yang diakibatkan meluapnya aliran sungai Sitalang saat curah hujan tinggi.

Hasil investigasi tim BKSDA dan KPHL Agam Raya yang menyisiri ke arah hulu sungai, menyimpulkan bahwa terjadinya banjir bandang dipicu oleh aktivitas pembalakan liar. Ini dibuktikan dengan ditemukannya ribuan material batang kayu disepanjang aliran sungai berikut tunggul bekas tebangan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan pengrusakan kawasan cagar alam Maninjau dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun.