Logo Header Antaranews Sumbar

Kejari Padang eksekusi satu terpidana kasus tambang ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 16:30 WIB
Image Print
Pelaksanaan eksekusi oleh Kejari Padang terhadap terpidana kasus tambang ilegal atas nama Bogi Restu Ilahi (putih) di Padang, pada Selasa (5/5). ANTARA/HO-KejariPadang

Padang (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi satu terpidana dalam kasus tambang ilegal pada Selasa.

Kepala Seksi Intelijen kejari Padang Eriyanto di Padang menerangkan terpidana yang dieksekusi berjenis kelamin laki-laki atas nama Bogi Restu Ilahi.

"Terpidana hari ini kami eksekusi dan langsung dimasukkan ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Padang untuk menjalani masa hukumannya," kata dia.

Ia menjelaskan dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan kasasi Mahkamah Agung RI (MA) yang menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah.

MA menjatuhkan hukuman penjara kepada terpidana selama dua tahun, serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.

"Selain mengeksekusi terpidana, Kejari Padang terlebih dahulu juga telah menyita satu unit eskapator untuk dirampas sebagaimana putusan MA," katanya.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara yakni Hafiz Zainal Putra, dan Irawati, sedangkan terpidana didampingi langsung oleh penasehat hukumnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Sukri menceritakan bahwa dalam perjalannya kasus itu memiliki tiga putusan pengadilan secara berjenjang.

Pada tingkat Pengadilan Negeri terpidana divonis dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terpidana pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusan kasasi MA RI.

"Hukumannya sama, yang berbeda adalah status terhadap alat berat yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Hingga akhirnya MA RI memutuskan bahwa satu unit alat berat tersebut dirampas untuk negara, sedangkan satu unit lainnya dikembalikan.

Ia menerangkan alat berat yang dirampas untuk negara telah disita untuk dilelang, proses selanjutnya akan dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Padang.

Kasus yang menjerat terpidana itu berawal pada 3 Desember 2024, ketika Kepolisian Resor Kota Padang melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang.

Pada kegiatan itu tim mendapati adanya aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen serta surat izin yang diperlukan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang.

Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga peradilan mulai dari tingkat pertama, banding, lalu kasasi.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026