Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam amankan sopir travel cabuli anak dibawah umur

Selasa, 5 Mei 2026 10:44 WIB
Image Print
Anggota Opsnal Satres Polres Agam bersama pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO/Humas Polres Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap sopir travel dengan inisial IY (41) diduga mencabuli anak dibawah umur diatas mobilnya di Panta, Kecamatan Matur.

Kapolres Agam AKBP Muari di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan sopir travel jurusan Kota Padang-Palembayan, Kabupaten Agam itu telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil minibus merk APV dengan nomor polisi BA 1754 TA, telpon genggam dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan pelaku diamankan sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/91/ V/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tanggal 03 Mei 2026.

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari Pers Satreskrim Polres Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki diamankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terjadi di wilayah hukum Polsek Matur, Polres Agam, Sabtu (2/5)

Kemudian personil Polresta Bukittinggi menyerahkan pelaku tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Matur.

"Pelaku dibawa langsung ke Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Setelah diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Agam, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama NAS.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban berada dalam mobil travel miliknya di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual JO pasal 415 huruf B Undangan-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026