
Bapas Padang sediakan 52 pembimbing dukung penerapan pidana sosial

Padang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyediakan 52 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Bapas Padang punya lima puluh dua petugas yang siap mendampingi pelaku kejahatan ketika dijatuhkan hukuman pidana kerja sosial," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Padang Siwa Kumar di Padang, Selasa.
Ia menerangkan PK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memiliki kompetensi khusus dan berpengalaman sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.
"Ketika melakukan pendampingan terhadap klien (pelaku kejahatan), petugas PK memiliki metode pendekatan yang berbeda untuk menyelami kepribadian dan diri klien," katanya menjelaskan.
Dengan langkah tersebut diharapkan seorang klien bisa kembali mengenali dirinya, lalu dapat berpikir untuk merenungi perbuatan salah yang telah dikerjakan.
Ia menerangkan Bapas Padang siap untuk mendukung pidana kerja sosial, mengingat instrumen dan sumber daya yang dimiliki.
Namun demikian, kata dia, keterlibatan PK dalam pidana kerja sosial di Sumbar perlu koordinasi dan integrasi lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama Lembaga Peradilan.
"Harapannya ketika Pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial bisa langsung melibatkan PK untuk pendampingan," katanya.
Pihak Bapas Padang yang wilayah kerjanya meliputi 11 kabupaten atau kota di Sumbar telah memulai komunikasi itu dengan beberapa Pengadilan Negeri.
"Komunikasi sudah mulai dilakukan dengan beberapa Pengadilan Negeri, namun pembicaraan itu harus terus dilanjutkan supaya bisa terealisasi," katanya.
Ia menilai koordinasi itu penting agar pidana kerja sosial sebagai paradigma hukum baru yang dibawa oleh KUHPidana bisa dilaksanakan secara maksimal.
Pidana kerja sosial adalah sanksi alternatif nonpemenjaraan yang dimuat oleh KUHPidana baru yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan skema itu pelaku kejahatan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan hukuman pidana kerja sosial tanpa harus berakhir di penjara.
Kerja sosial itu berupa membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, panti jompo, tempat ibadah, atau tempat sosial lainnya selama ukuran waktu tertentu sesuai putusan dari pengadilan.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
