Polda Sumbar ungkap dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok

id Polda Sumbar,Padang,Sumbar,pembalakan liar,padang

Polda Sumbar ungkap dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap dugaan aksi pembalakan liar di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang,Senin mengatakan petugas menangkap seorang pelaku berinisial A (46) tahun yang membawa kayu hasil pembalakan liar menggunakan mobil yang dikendarai oleh dirinya.

Pelaku ini dihentikan petugas dan tidak dapat menunjukkan surat izin atas kayu yang dibawa terpaksa digiring petugas ke Polda Sumbar.

Sementara untuk barang bukti diamankan ke Polres Solok.

"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," kata dia.

Menurut dia pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.

"Atas informasi itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (20/5)," kata dia

Petugas langsung bergerak dan mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisial A (46).

"Hasilnya petugas menangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang kayu,” katanya.

Pelaku ini disangkakan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar," kata dia.