Logo Header Antaranews Sumbar

Pemasyarakatan Sumbar deklarasi sikap anti narkoba dan handphone ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 16:00 WIB
Image Print
Kepala Ditjen Pemasyaraktan Sumbar Kunrat Kasmiri menyita sejumlah barang dari razia di Lapas Padang pada Jumat (8/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan sikap mewujudkan penjara yang bersih dari peredaran narkoba, handphone ilegal, dan penipuan di Padang (8/5).

Pengucapan deklarasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri, dan diikuti oleh pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Kepala Lapas Perempuan, dan Balai Pemasyarakatan.

"Deklarasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan instansi Lapas dan Rutan yang bersih tanpa peredaran narkoba, handphone ilegal, dan aksi penipuan," kata Kunrat di Padang.

Ia mengatakan dalam deklarasi tersebut terdapat empat poin utama yang diikrarkan oleh jajarannya, yakni berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja dan proses bimbingan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan dalam bentuk apapun.

Poin kedua adalah bersedia memberikan informasi yang transparan kepada pimpinan dan Ditjen Pemasyarakatan mengenai situasi pengawasan klien, dan potensi gangguan keamanan yang dapat merusak integritas pemasyarakatan.

Kemudian siap menerima saksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti menyalahgunakan wewenang, terlibat dalam peredaran narkoba, atau melakukan praktik penipuan dalam memberikan layanan pembimbingan dan penyusunan penelitian kemasyarakatan.

Terakhir adalah kesiapan seluruh pejabat dan pelaksana untuk dievaluasi dan menerima konsekuensi jabatan apabila ditemukan adanya keterlibatan jajaran dalam praktik penggunaan handphone atau gawai secara ilegal, narkoba, dan penipuan.

"Selanjutnya para pegawai di bawah naungan Pemasyarakatan Sumbar harus setiap pada ikrar yang sudah disiapkan, dan siap menerima risiko apabila melanggar," kata Kunrat.

Dalam momen pembacaan deklarasi itu, Kakanwil Ditjenpas Sumbar juga memantau razia dan penggeledahan di Lapas kelas II A Padang.

Hasilnya petugas mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam penjara, di antaranya adalah tiga unit gawai, sendok, kabel, pisau rakitan, dan lainnya.

Barang terlarang itu langsung disita dan dimusnahkan petugas, selanjutnya temuan itu akan menjadi proses pemeriksaan lanjut dan evaluasi bagi Ditjenpas Sumbar.

Kunrat menyatakan pengawasan terhadap barang terlarang di lingkungan Lapas atau Rutan di seluruh wilayah Sumbar akan ditingkatkan ke depannya, termasuk menguatkan pembekalan kepada petugas.

Pihaknya juga melakukan tes urine kepada warga binaan serta pegawai Lapas Padang secara acak dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, dan hasilnya dinyatakan negatif.

Pada bagian lain, kegiatan deklarasi itu dihadiri oleh instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, unsur pemerintah, organisasi masyarakat, dan lainnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026