Padang, (AntaraSumbar) - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand) Padang Dr Aidinil Zetra mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) perlu memilah objek guna seimbangkan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pemda perlu memilah objek dari segi nilai kemanfaatannya bagi masyarakat, setelah mengidentifikasi hal tersebut barulah kebijakan seperti menaikkan tarif dapat dilanjutkan atau tidak, " katanya di Padang, Selasa.
Menurutnya hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi objek tersebut dan skala manfaatnya bagi subjek pajak. Identifikasi ini dilakukan disertai dengan data dan fakta di lapangan atau studi penelitian.
"Salah satunya pemda perlu melihat dan mengidentifikasi tingkatan subjek pajaknya bukan semata objeknya saat memilah. Sebab di lapangan kerap ditemukan aset objek pajak yang besar namun kemampuan subjek pajak membayar kecil," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi pada masyarakat pemilik harta warisan sebuah tanah atau lahan dengan potensi besar, namun secara secara manfaat untuk subjek pajak kecil, akibatnya kesulitan dalam membayar.
"Untuk subjek pajak yang memiliki kondisi seperti itu perlu diberikan keringanan dalam pembayaran pajak," katanya.
Kemudian bagi pemerintah sendiri kebijakan ini tidak menggangu stabilitas investasi yang ada di daerah, serta keadaan ekonomi masyarakat.
Artinya, katanya, meski tarif PBB tersebut naik seperti yang akan terjadi di Padang hingga 40 persen, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan investor yang ada di kota.
"Namun jika ini tidak dipilah dan cenderung diabaikan, tentunya akan timbul kontra di kemudian hari, " tambahnya.
Sementara itu sebelumnya Pemerintah Kota Padang pada tahun lalu telah menaikkan tarif PBB untuk sektor perkotaan dan pedesaan.
Wakil Wali kota Padang, Emzalmi menyebutkan kenaikan PBB sektor tersebut mencapai 40 hingga 80 persen.
Dia berharap capaian realisasi bisa diterima masyarakat. (*)