Logo Header Antaranews Sumbar

Ombudsman sarankan gubernur identifikasi objek yang langgar tata ruang

Senin, 9 Februari 2026 17:28 WIB
Image Print
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi saat diwawancarai di Kota Padang, Senin 9/2/2026. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyarankan kepada gubernur setempat untuk mengidentifikasi objek-objek yang diduga melanggar tata ruang di dalam kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, karena rentan terdampak bencana.

"Ombudsman menyarankan Pemerintah Provinsi Sumbar mengidentifikasi objek-objek yang melanggar tata ruang di kawasan Lembah Anai dan kemudian menyusun prosedur untuk langkah penertiban hingga pembongkaran," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Kota Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi respons Pemerintah Provinsi Sumbar mengenai eksekusi atau pembongkaran sejumlah objek di dalam kawasan Lembah Anai yang hingga kini belum dilaksanakan.

Adel mencontohkan salah satu objek yang diduga melanggar tata ruang ialah sebuah bangunan berwarna putih dan berada di dekat daerah aliran sungai (DAS).

Selain itu, Ombudsman juga meminta Gubernur Sumbar mengevaluasi tim yang dibentuk untuk penertiban objek atau bangunan yang berada di dalam kawasan taman wisata alam, atau diduga melanggar tata ruang.

"Kami minta Gubernur Sumbar untuk melaporkannya kepada Ombudsman dalam kurun waktu 30 hari," katanya.

Pada saat bersamaan, Ombudsman juga telah menuntaskan laporan yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar terkait penindakan bangunan liar di dalam kawasan strategis sekaligus rentan terhadap bencana.

Dalam laporan itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi penindakan sejumlah objek di kawasan taman wisata alam Mega Mendung berupa penundaan berlarut-larut oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

Seharusnya sejak ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang, Gubernur Sumbar sudah menggunakan kewenangannya untuk melakukan penertiban, seperti penerbitan surat peringatan 1, 2 dan 3, pembongkaran mandiri dan pembongkaran paksa.

"Sayangnya prosesnya terus tertunda padahal pelanggaran pemanfaatan tata ruang sudah terang benderang dan berlangsung lama," ucap dia.

Terkait putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai dua objek dalam sengketa itu, Ombudsman menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hanya saja, Ombudsman menilai Pemerintah Provinsi Sumbar masih bisa melakukan beberapa hal sembari menunggu hasil putusan sela.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026