Teuku Bagus Penuhi Panggilan KPK

id Teuku Bagus Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, (Antara) - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Teuku Bagus Mukhamad Noor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Teuku Bagus datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan diantar taksi hingga ke depan gedung KPK, ia langsung masuk tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. "TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat. Sebelum Teuku Bagus yang menjabat sebagai direktur Operasi I, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng juga telah datang ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus. "Yang pasti bahwa Pak Andi tidak mengetahui banyak hal, khususnya Pak Teuku yang dia tidak kenal, kalau Pak Deddy itu memang bawahannya, makanya kami mengantisipasi pemeriksaan hari ini akan cepat," kata pengacara Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan yang ikut mengantarkan Andi. Luhut menjelaskan bahwa tidak ada dokumen baru yang Andi bawa. "Tidak ada dokumen karena dia sebagai saksi, hanya menjelaskan apa yang dilihat, didengar dan dialami," tambah Luhut. Terkait kemungkinan Andi ditahan setelah Lebaran karena rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, Luhut mengatakan bahwa Andi siap. "Kalau penahanan itu sudah kewenangan normatif KPK, dalam UU seorang tersangka tidak harus ditahan, tapi memang kesannya kalau di KPK harus ditahan, seolah-olah UU diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan, karena itu kami tidak mau berargumentasi di sana," ucap Luhut. Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun. (*/sun)