Semarang, (Antara Sumbar) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri latar belakang sejumlah bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai-partai politik yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2018.
"Kami sudah harus mapping calon-calon yang kira-kira akan diusung sejak awal," kata Komjen Ari Dono Sukmanto di sela-sela Apel Kasatwil Tahun Anggaran 2017 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah bakal paslon tersebut tercatat pernah melakukan dugaan tindak pidana.
"Kalau memang mereka masih ada tabungan laporan polisi, tuntaskan, selesaikan di depan (sebelum rangkaian Pilkada)," katanya.
Menurut dia, penuntasan perkara itu penting untuk mengantisipasi kasus dugaan tidak pidana dijadikan isu politis ketika rangkaian Pilkada berjalan.
Ia mengatakan tidak jarang langkah penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap calon kepala daerah pada masa Pilkada, kerap dikaitkan oleh pihak-pihak tertentu dengan isu politik.
"Supaya tidak menjadi persoalan politik. Meski sebenarnya kami hanya menangani perkara saja, itu biasa, tapi karena momennya tidak pas, bisa jadi bola politik," katanya.
Pengarahan tersebut ia sampaikan kepada jajaran Bareskrim dan para kepala satuan wilayah dalam Apel Kasatwil 2017.
"Yang menyelesaikan polisinya. Umpamanya si A ada laporan polisi. Oh si A kayaknya mencalonkan diri nih. Nah cepat tuntaskan! Jangan pada saat dia nyalon terus kami baru kerja. Nanti dipikir orang kami main politik," katanya.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, polisi menyelidiki kasus penodaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama.
Penanganan kasus tersebut membawa konsekwensi tersendiri bagi Polri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengatakan, kasus yang menjerat Basuki menjadi referensi Polri untuk memproses kasus-kasus lain yang menyeret calon kepala daerah.
"Ini (kasus Basuki) membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," kata Tito.
Tito mengatakan bahwa pihaknya terpaksa mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat masih menjabat.
Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu rangkaian Pilkada selesai.
Kendati demikian kasus Basuki T. Purnama dapat dijadikan acuan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk tanpa harus menunggu Pilkada selesai.
Selain mengusut kasus Basuki, penyidik Bareskrim juga sempat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta yang disebut-sebut menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Ketika itu, Sylviana dua kali diperiksa polisi sebagai saksi. (*)
Berita Terkait
Komjen Gatot dilantik sebagai Wakapolri gantikan Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Selasa, 7 Januari 2020 9:37 Wib
Ari Dono pengganti Tito
Selasa, 22 Oktober 2019 17:55 Wib
Awas..!! Smart SIM merekam jejak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi
Senin, 23 September 2019 6:08 Wib
KPU beri Polri penghargaan
Rabu, 7 Agustus 2019 19:06 Wib
Wakapolri sebut gerakan people power termasuk makar
Kamis, 30 Mei 2019 5:03 Wib
Penembak Letkol Dono Suprianto mabuk, disebut sebagai kriminal murni
Rabu, 26 Desember 2018 13:50 Wib
Polisi masih kejar penembak Letkol Dono Kuspriyanto
Rabu, 26 Desember 2018 6:24 Wib
Wakapolri: aparat belum jangkau lokasi penembakan di Nduga
Rabu, 5 Desember 2018 16:53 Wib