Jakarta, (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan gerakan people power tidak sesuai dengan konstitusi dan termasuk dalam gerakan makar.
"Jadi Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan bahwa gerakan people power inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar," ujar Ari Dono kepada advokat dalam audiensi yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5).
Unjuk rasa untuk kepentingan politik disebutnya suatu hal yang biasa selama pendemo mengetahui aturan dan cara kerjanya.
Namun, menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana merupakan hal yang berbeda dengan sekedar unjuk rasa.
Ia berterima kasih kepada berbagai kalangan yang menunjukkan simpati kepada kepolisian yang berhasil mengamankan kericuhan Aksi 22 Mei 2019 yang menolak hasil final rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Sementara sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan Eggi Sudjana sebagai tersangka menyebut people power yang diucapkannya adalah people power "enteng-entengan" bukan untuk mengganti rezim.
"Yang saya katakan adalah people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh itu, sama sekali bukan," kata Amien Rais di depan Gedung Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Amien, people power yang dimaksud olehnya adalah langkah konstitusional demokratis dan dijamin oleh prinsip HAM.
Ia berpendapat people power yang diserukannya adalah gerakan rakyat yang tidak sampai menimbulkan bentrok atau kehancuran bagi negara. (*)
Berita Terkait
Keberlanjutan Kegiatan Belajar Di Masa Pandemi
Senin, 9 Agustus 2021 16:58 Wib
Berkas perkara pendiri Negara Rakyat Nusantara sudah P21
Rabu, 4 Maret 2020 14:57 Wib
Wakil Ketua ULMWP Buchtar Tabuni ditangkap terkait kasus makar
Rabu, 11 September 2019 11:48 Wib
Pengadilan akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen, berikut kronologis kasusnya
Selasa, 30 Juli 2019 7:28 Wib
Sidang praperadilan, Kivlan Zen didampingi Tim Pembela Hukum Mabes TNI
Senin, 22 Juli 2019 14:04 Wib
Habil Marati tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara
Rabu, 10 Juli 2019 19:26 Wib
Penangguhan penahanan Soenarko mendapat jaminan 102 purnawirawan TNI/Polri
Jumat, 21 Juni 2019 16:01 Wib
Wiranto mengaku belum terima surat permintaan penangguhan Kivlan Zen
Kamis, 13 Juni 2019 15:37 Wib