Terlambat Susun Anggaran, Pemkab Potong Dana Desa Nagari Tujuh Persen

id Dana desa

Terlambat Susun Anggaran, Pemkab Potong Dana Desa Nagari Tujuh Persen

Dana Desa (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal memberi sanksi kepada nagari atau desa adat di daerah itu yang terlambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) nagari pada 2018.

"Apabila penyusunan APB nagari belum selesai pada 31 Desember 2017, maka dana desa akan dipotong sebesar tujuh persen," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Gusri Noval di Lubukbasung, Minggu.

Untuk itu, tambahnya, pemerintahan nagari harus menyusun APB nagari secepat mungkin, sehingga menjelang akhir 2017 seluruh APB nagari sudah selesai.

"Kita akan memberikan pendampingan kepada nagari untuk penyusunan APB tersebut. Hal ini telah kita lakukan ke Nagari Malalak Barat, karena nagari itu terlambat dalam penyusunan APB sehingga dana desa tahap satu cair pada September 2017," katanya.

Ia menambahkan, pada 2017 sebanyak 21 nagari yang dipotong dana desa sebesar tujuh persen. Ke 21 nagari itu yakni, Ampek Koto Palembayan, Malalak Barat dan lainnya.

Menurut dia, APB itu terlambat karena kelalaian wali nagari itu sendiri, wali nagari dan badan musyawarah nagari tidak sejalan.

"Ini yang terjadi di 21 nagari tersebut sehingga penyusunan APB jadi terlambat," katanya.

Selain memberi sanksi kepada nagari yang terlambat dalam menyusun APB, tambahnya, nagari yang berlebih dana desa diatas 30 persen juga akan dikurangi untuk tahun depan.

Ia berharap nagari harus mempergunakan dana desa 2017 yang tersisa itu, karena dana yang tidak dicairkan menjadi silva dan berada di khas daerah.

"Gunakan dana ini sesuai dengan program kerja yang telah diajukan," katanya.

Saat ini, 82 nagari di daerah itu telah mencairkan dana desa tahap pertama dengan total Rp42,46 miliar dari Rp70,77 miliar.

Sedangkan realisasi alokasi dana nagari (ADN) yang bersumber APBD Agam sebesar Rp54,92 miliar dari Rp84,92 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H Manurung mengatakan pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh nagari pada Agustus 2017 yang dihadiri seluruh wali nagari.

Sosialisasi dengan mengerahkan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Agam.

Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan TP4D serta untuk meningkatkan kesadaran wali nagari dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa 2017. (*)