Perekaman Data KTP-E Pasaman Capai 80,48 Persen

id ktp-e

Perekaman Data KTP-E Pasaman Capai 80,48 Persen

KTP elektronik. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Perekaman data penduduk di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah mencapai 80,48 persen atau 171.810 dari 214.904 jiwa wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik di daerah itu.

"Warga yang belum melakukan perekaman data tersisa sebanyak 43.094 jiwa atau 19,52 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat Sukardi di Lubuk Sikaping, Selasa.

Ia menjelaskan Disdukcapil akan menerapkan sistem jemput bola kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan mobil keliling ke kecamatan dan nagari (desa adat) untuk menjangkau warga sebanyak 43.094 yang belum melakukan perekaman data.

Pelayanan administrasi kependudukan keliling ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan bertujuan agar warga tidak repot datang ke kantor Disdukcapil.

"Pada minggu ini melayani Kecamatan Lubuk Sikaping, Bonjol dan Simpati. Sebelumnya kita juga telah mengunjungi kecamatan lainnya sesuai jadwal," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan melayani pedagang dan petani yang berangkat kerja sebelum jam kantor, dan pulang setelah selesai jam kantor, sehingga tidak ada waktu untuk mengurus KTP.

Selain program mobil keliling, Disdukcapil juga menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan bisa mengirimkan berkas melalui kantor PT Pos terdekat. Disdukcapil Pasaman akan mengirimkan balasan dokumen yang akan diurus tersebut ke alamat si pengirim.

"Disdukcapil akan memberitahu pengirim bila terdapat kekurangan dokumen melalui balasan lewat PT Pos. Layanan ini sangat memudahkan masyarakat yang sibuk dengan aktivitas dan pekerjaannya, mereka hanya datang sekali ke kantor pos, kemudian bisa menunggu hasilnya di rumah," katanya.

Ia mengimbau masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman data di daerah itu untuk segera melakukan perekaman karena dokumen kependudukan sangat diperlukan.

Terkait masa berlaku KTP Elektronik ini, ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/295/SJ tertanggal 26 Januari 2017 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) berlaku seumur hidup.

"Bagi warga yang sudah habis masa berlaku di KTP-E nya tidak perlu khawatir karena itu masih tetap berlaku. Tidak perlu diperbarui selama datanya tidak berubah seperti alamat dan status perkawinan," katanya. (*)