DPRD Padangpariaman ke Mataram, Pelajari Pengelolaan Keuangan

id Kunjungan Kerja

Mataram, (Antara Sumbar) - Belasan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Padangpariaman, Provinsi Sumatra Barat, berkunjung ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk belajar tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Rombongan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman memilih Kota Mataram sebagai daerah untuk belajar karena Mataram menjadi daerah terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Rabu.

Evi yang ditemui seusai menerima rombongan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman mengatakan, keberhasilan Kota Mataram dalam pengelolaan keuangan daerah diakui oleh Universitas Gadjah Mada.

Bahkan pada tanggal 7 September 2017, pihak Universitas Gadjah Mada memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Mataram atas prestasi transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Kota Mataram berhasil menjadi juara terbaik satu untuk wilayah NTB, Nusa Tenggara Timur dan Bali," sebutnya.

Menurutnya, salah satu indikator penilaian yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada adalah Kota Mataram aktif melakukan pembaharuan pengelolaan data keuangan melalui "website".

"Dengan demikian, siapa pun bisa melihat informasi pengelolaan keuangan pemerintah kota," katanya.

Bahkan saat ini, sambungnya, dalam upaya transparansi Kota Mataram menjadi salah satu dari delapan kota di Indonesia yang sebagai lokasi percontohan penerapan sistem transaksi nontunai dalam setiap transaksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.

"Mataram tidak hanya menjadi perwakilan Nusa Tenggara Barat, tapi menjadi perwakilan kota percontohan untuk Indonesia bagian timur," katanya.

Dikatakan, sistem transaksi nontunai sudah mulai diterapkan pada 31 Agustus 2017 di enam OPD yakni Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Pemerintah Kota Mataram, Inspektorat dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), da Badan Kepegawaian dan Pembembangan SDM Kota Mataram.

"Tapi tahun 2018, semua OPD di Kota Mataram wajib menerapkan sistem transaksi nontunai setiap melakukan transaksi baik itu transaksi untuk belanja barang dan jasa, maupun untuk gaji serta honor pegawai, dengan batas Rp500 ribu ke atas" katanya.

Ia mengatakan, kebijakan penerapan sistem transaksi nontunai ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sudah diberlakukan. (*)