Mataram, (Antara Sumbar) - Belasan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Padangpariaman, Provinsi Sumatra Barat, berkunjung ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk belajar tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Rombongan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman memilih Kota Mataram sebagai daerah untuk belajar karena Mataram menjadi daerah terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Rabu.
Evi yang ditemui seusai menerima rombongan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman mengatakan, keberhasilan Kota Mataram dalam pengelolaan keuangan daerah diakui oleh Universitas Gadjah Mada.
Bahkan pada tanggal 7 September 2017, pihak Universitas Gadjah Mada memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Mataram atas prestasi transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Kota Mataram berhasil menjadi juara terbaik satu untuk wilayah NTB, Nusa Tenggara Timur dan Bali," sebutnya.
Menurutnya, salah satu indikator penilaian yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada adalah Kota Mataram aktif melakukan pembaharuan pengelolaan data keuangan melalui "website".
"Dengan demikian, siapa pun bisa melihat informasi pengelolaan keuangan pemerintah kota," katanya.
Bahkan saat ini, sambungnya, dalam upaya transparansi Kota Mataram menjadi salah satu dari delapan kota di Indonesia yang sebagai lokasi percontohan penerapan sistem transaksi nontunai dalam setiap transaksi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
"Mataram tidak hanya menjadi perwakilan Nusa Tenggara Barat, tapi menjadi perwakilan kota percontohan untuk Indonesia bagian timur," katanya.
Dikatakan, sistem transaksi nontunai sudah mulai diterapkan pada 31 Agustus 2017 di enam OPD yakni Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Pemerintah Kota Mataram, Inspektorat dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), da Badan Kepegawaian dan Pembembangan SDM Kota Mataram.
"Tapi tahun 2018, semua OPD di Kota Mataram wajib menerapkan sistem transaksi nontunai setiap melakukan transaksi baik itu transaksi untuk belanja barang dan jasa, maupun untuk gaji serta honor pegawai, dengan batas Rp500 ribu ke atas" katanya.
Ia mengatakan, kebijakan penerapan sistem transaksi nontunai ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sudah diberlakukan. (*)
Berita Terkait
Erick Thohir lanjutkan kerja sama dengan STY untuk timnas hingga 2027
Kamis, 25 April 2024 10:36 Wib
Solok jalin kerja sama dengan Perusahaan Eratani bidang pertanian
Selasa, 23 April 2024 5:18 Wib
Presiden Jokowi: Kerja keras hebat ditunjukkan Tim Garuda Muda
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Erick puji kerja keras timnas yang lolos ke 8 besar Piala Asia U-23
Senin, 22 April 2024 5:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
TNI AU jalin kerja sama bidang pertahanan dengan militer Prancis
Jumat, 19 April 2024 18:11 Wib
Ernando: Kunci kemenangan adalah kerja keras
Jumat, 19 April 2024 11:23 Wib
UNP perkuat kerja sama dengan Universitas luar negeri menuju World Class University
Selasa, 16 April 2024 20:08 Wib