Padang, (Antara Sumbar) - Dua Fraksi di DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menolak penambahan anggaran terhadap RSUD Rasyidin Padang dalam Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.
"Penambahan anggaran yang diusulkan oleh RSUD Rasyidin Padang tidak layak untuk diteruskan," kata Ketua Fraksi Nasdem, Mailinda Rose di Padang, Jumat (25/8).
Ia mengatakan hal itu karena penggunaan dana yang berasal dari Pusat Pembiayaan Infrastruktur Pemerintah (PPIP) tidak berjalan menurut fungsinya, terjadinya perubahan design dan administrasi.
"Serta kontrak yang tidak lazim yaitu sebanyak lima kali dalam satu tahun masa kontrak," ujar dia.
Kemudian, terdapatnya perubahan item pekerjaan utama, terindikasi telah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana didapat dari pihak ketiga atau bersumber dari pinjaman yang akan menimbulkan beban bunga.
RSUD Rasyidin Padang, sebelumnya mengajukan penambahan modal ke DPRD melalui APBD 2018 sebesar Rp59,8 miliar, sedangkan pada tahun 2015 telah disepakati pinjaman melalui PPIP untuk pembangunan RSUD tersebut sebesar Rp83,3 miliar.
Untuk itu, katanya diharapkan adanya audit atas pelaksanaan dana PPIP tersebut untuk bisa didapatkan persoalan yang terjadi dalam pengelolaan.
"Melihat pada KUA PPAS, tertera anggaran sebesar Rp79,6 miliar yang muncul secara mengejutkan terhadap RSUD Kota Padang dan dana hibah PSM," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maidestal Hari Mahesa.
Dengan demikian, katanya Fraksi PPP menilai pembahasan diinternal badan anggaran terhadap RSUD dan Padang Sejahtera Mandiri (PSM) belum memenuhi mekanisme yang disepakati sebelumnya, sedangkan dalam laporan telah mencantumkan angka sebagaimana yang disebutkan.
Sebelumnya pada Jumat (25/8) DPRD bersama pemerintah Kota Padang telah menyepakati KUA PPAS APBD 2018 dengan anggaran belanja sebesar Rp2,351 triliun, jumlah anggran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,103 miliar atau sebesar 46,96 persen dari total APBD.
"Pengesahan KUA PPAS APBD 2018 tersebut berdasarkan hasil votting terhadap anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra.
Penetapan keputusan dengan votting tersebut, disebabkan tidak ditemuinya kesepakatan untuk menyepakati KUA PPAS 2018 berdasarkan pandangan fraksi. (*)
Berita Terkait
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib