Pelaksanaan Redenominasi BI Butuh Persiapan 10 Tahun, Ini Alasannya

id Mirza Adityaswara

Pelaksanaan Redenominasi BI Butuh Persiapan 10 Tahun, Ini Alasannya

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyampaikan pelaksanaan redominasi (penyederhanaan pecahan mata uang) butuh persiapan selama 10 tahun agar masyarakat benar-benar paham sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami tidak terburu-buru, pemerintah juga karena masyarakat harus paham sekali apa itu redenominasi," katanya di Padang, Senin, usai melantik Kepala Perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono.

Ia menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan uang) sebagaimana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen.

"Kalau sanering nilai rupiah berubah, sedangkan redenominasi dilakukan pada saat inflasi dan nilai uang tidak berubah," ujarnya.

Menurut dia, untuk melakukan redenominasi harus ada undang-undang. Setelah disetujui, butuh waktu 5 s.d. 10 tahun untuk mempersiapkan.

"Jadi, ini masih jangka panjang dan yang paling penting adalah masyarakat paham dahulu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana redenominasi perlu memperhatikan kualitas perekonomian.

"Redenominasi harus dilandasi fondasi ekonomi yang terjaga dengan baik dari sisi stabilitas,"ujarnya

Ia menegaskan bahwa stabilitas tersebut tercermin dalam neraca pembayaran, kebijakan fiskal, dan moneter.

"Semua harus memiliki kualitas terjaga sehingga menimbulkan 'confident'," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN telah dianggap realistis dan memiliki kredibilitas, terbukti perolehan "investment grade" dari lembaga pemeringkat.

"Kalau kebijakan tetap konsisten, kondisi ekonominya bisa terjaga, dan pasti bisa menuju hal-hal yang positif," katanya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa masa transisi untuk redenominasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. (*)