Padang, (Antara) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil Provinsi Sumbar tahun 2017-2037 bertujuan untuk memaksimalkan potensi laut dan pulau-pulau kecil di wilayah itu.
"Kita harus memiliki peraturan daerah untuk menyikapi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar gas dan minyak," kata dia di Padang, Kamis.
Menurutnya rancangan perda yang akan dibahas tersebut menyangkut zona wilayah pantai mulai dari 0 hingga 12 mil lepas pantai yang akan dikelola oleh provinsi. Sehingga pihaknya menilai perda itu adalah sebuah keharusan dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap potensi yang dimiliki oleh wilayah pesisir dan pulau.
"Luas kawasan perairan seluas 187 ribu kilometer persegi dan garis pantai sepanjang 1.900 kilometer banyak potensi yang belum tergarap dari wilayah tersebut, makanya kita akan maksimalkan dengan perda tersebut," kata dia.
Menurutnya perda ini akan membuat masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan kepulauan akan mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat lain dalam bisang ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
Selain itu, Arkadius mengatakan ranperda juga akan melindungi pulau-pulau kecil dari pihak yang berniat mengambil alih pulau-pulau yang ada di wilayah itu.
"Perlindungan itu akan dilakukan baik terhadap investor lokal maupun asing. Contohnya Pulau Cubadak yang saat ini disewa oleh pihak asing dan kita tidak dapat mengelola pulau tersebut," kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan pandangan fraksi terhadap ranperda tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. Pandangan fraksi di DPRD Sumbar itu akan ditambahkan dalam draft ranpeda itu.
" Ranperda yang akan kita bahas ini akan menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan," kata dia menambahkan.
Menurutnya saat ini ada sebanyak tujuh wilayah di Sumatera Barat yang memiliki daerah pesisir dan kepulauan yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Padang dan Kota Padang Pariaman.
"Kita telah melakukan koordinasi lintas sektor dalam melakukan kajian terhadap ranperda ini, sehingga seluruh potensi yang ada di wilayah pesisir dan kepulauan dapat dioptimalkan," ujar dia. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Kemenkumham Sumbar prioritaskan harmonisasi Ranperda BUMD Jamkrida
Jumat, 19 April 2024 16:59 Wib
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi pengharmonisasian konsepsi 12 Ranperda di Sumbar
Jumat, 22 Maret 2024 20:13 Wib
Kemenkumham Sumbar pastikan penyusunan Ranperda di Sumbar ikuti nilai pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 13:58 Wib
Kinerja produktifitas DPRD Sumbar tahun 2023 meningkat baik
Senin, 27 November 2023 22:34 Wib
39 Ranperda di Agam masuk Propemperda 2024
Jumat, 24 November 2023 15:23 Wib