Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua DPR Setya Novanto mendukung langkah pemerintah memblokir aplikasi telegram, dan merupakan langkah tepat karena selama ini banyak digunakan jaringan teroris untuk terus membangun sel-sel baru.
"Pemblokiran telegram oleh pemerintah sangat tepat karena didalamnya banyak sekali konten yang berisi ajak bergabung dengan kelompok teroris dan cara membuat bom," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Menurut dia, apa yang dilakukan jaringan teroris menggunakan telegram itu, sangat berbahaya dan mengancam sendi kehidupan serta keamanan berbangsa, bernegara.
Dia menilai jangan sampai paham terorisme yang disebarkan melalui aplikasi seperti telegram berlangsung terus-menerus sehingga bisa membahayakan masyarakat Indonesia.
"Jangan sampai menyebar di Indonesia melalui alat komunikasi dan informasi seperti telepon cerdas dan komputer yang sangat murah dan dapat dibeli dimana saja sehingga mudah diakses oleh siapapun," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat (14/7).
Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Semuel mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia juga menjelaskan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. (*)
Berita Terkait
KPK periksa Dwina Michaella anak Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-el
Rabu, 28 Agustus 2019 10:34 Wib
Setya Novanto ajukan PK terkait perkara korupsi KTP Elektronik
Rabu, 28 Agustus 2019 10:32 Wib
Kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 9:55 Wib
Ramai diberitakan narapidana korupsi KTP-E bebas pelesiran,Setnov dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Sabtu, 15 Juni 2019 6:13 Wib
PUTRA SETYA NOVANTO DIPERIKSA KPK
Kamis, 2 Mei 2019 14:44 Wib
Izin berobat, Novanto terlihat di restoran
Selasa, 30 April 2019 9:01 Wib
KPK terima uang pengganti kasus korupsi KTP-E dari Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 8:47 Wib
Setnov beberkan nama-nama anggota DPR dan Banggar penerima aliran uang proyek KTP-E
Selasa, 18 September 2018 17:42 Wib