Pengadilan Tunggu Pengajuan Kasasi Kasus Dugaan Penipuan Notaris

id vonis bebas

Pengadilan Tunggu Pengajuan Kasasi Kasus Dugaan Penipuan Notaris

Notaris di Buktinggi, Elfita Achtar, usai divonis bebas atas kasus penggelapan oleh pengadilan daerah setempat, Kamis (13/7). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I B Bukittinggi, Sumatera Barat, menunggu pengajuan kasasi usai memvonis bebas notaris setempat Elfita Achtar, pada Kamis (13/7).

"Setelah memvonis Elfita Achtar lepas dari tuntutan, selanjutnya kami menanti pengajuan kasasi dari para pihak," kata pejabat Humas Pengadilan Bukittinggi, Munawar dihubungi di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan pengajuan kasasi dapat diajukan para pihak, baik terdakwa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi Ferik Damiral, belum menentukan sikap terhadap putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Bukttinggi Yuzaida, beranggotakan M Irsyad, dan Dewi Yanti, memvonis lepas (oslag) seorang notaris Elfita Achatar, yang menjadi terdakwa kasus penggelapan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur 374 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis.

Putusan majelis hakim tersebut setelah mempertimbangkan keterangan 19 saksi, dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan satu ahli meringankan yang diajukan pihak terdakwa, dan disesuaikan dengan barang bukti.

Dalam amar putusan hakim disebutkan perbuatan notaris Elfita Achtar, yang menahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Rahman Tamin adalah kewajibannya dalam menjalankan profesi notaris.

Mengingat dalam perjalanan kasusnya notaris itu dilaporkan oleh Mustafa Gani Tamin, Direktur Utama PT Rahman Tamin dalam proses likuidasi, setelah empat sertifikatnya tidak bisa diambil kembali dari notaris.

"Notaris menahan sertifikat karena sebelumnya telah dibuat Akte Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat antara likuidator sebagai wakil yang sah menurut hukum mewakili PT Rahman Tamin (dalam likuidasi), dengan pembeli PT Starvi Properti Indonesia diwakili Direktur Utama Edi Yosfi," katanya.

Sehingga dengan adanya Akte PJB tersebut, notaris mempunyai kewajiban untuk bersikap netral dan tidak bisa menyerahkan ketika pemegang saham PT Rahman Tamin (dalam likuidasi) meminta kembali empat sertifikat HGB yang telah diserahkan ke notaris.

Selain itu hakim juga memutuskan terdakwa bebas dari dakwaan kedua JPU pasal 216 KUHP tentang mengahalang-halangi proses penyidikan.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun, dan SHGB dikembalikan kepada PT Rahman Tamin.

Terdakwa Elfita Achtar didampingi penasehat hukum terdakwa yaitu Martry Gilang Rosadi dan Daniel Jusari , mengatakan pihaknya menyambut baik putusan itu.

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah memenuhi rasa keadilan dan bersifat objektif, serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan," katanya.

Persidangan yang digelar sampai pukul 18.00 WIB itu disaksikan oleh puluhan notaris yang datang memberikan dukungan terhadap terdakwa.

Persidangan berjalan haru ketika belasan pendukung terdakwa menangis mendengar amar putusan bebas hakim. (*)