PWI Imbau Wartawan Patuhi Surat Dewan Pers

id PWI, THR, Wartawan, Dewan Pers

PWI Imbau Wartawan Patuhi Surat Dewan Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padangpariaman, Sumatera Barat, Ikhlas Bakri, mengimbau para wartawan yang bertugas di daerah itu agar mengikuti dan mematuhi arahan surat dewan pers terkait menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah.

"PWI Pariaman pada dasarnya sangat mendukung surat yang dikeluarkan dewan pers, hal itu demi menjaga martabat para insan pers di seluruh Indonesia," katanya di Pariaman, Kamis.

Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya nyata dari dewan pers untuk mewaspadai adanya oknum yang mengaku wartawan demi mencari keuntungan pribadi.

Apalagi menjelang masuknya Hari Raya Idul Fitri dikhawatirkan adanya oknum tertentu yang sengaja mengatasnamakan wartawan sehingga melakukan pemaksaan, menekan, bahkan mengancam narasumber demi mendapatkan keuntungan.

Ia mengatakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan media massa kepada setiap wartawan.

Namun ujar dia, masih ada sebagian perusahaan media massa di Sumbar yang belum bisa membayar gaji karyawan atau wartawan sesuai dengan standarnya.

"Masih ada beberapa media massa yang belum optimal dan maksimal dalam mengeluarkan gaji para wartawan, apalagi THRnya," ujarnya.

Hal tersebut, katanya bisa berdampak buruk bagi moral wartawan di lapangan sehingga berpotensi merusak citra dan nama baik dunia jurnalis dengan memanfaatkan status kewartawanan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dewan pers mengeluarkan standar kelayakan dalam mendirikan perusahaan pers agar tidak menimbulkan masalah.

Sebelumnya Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengeluarkan surat imbauan menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah. Surat tersebut langsung ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja, Ketua lembaga pemerintah Non Kementerian, Kapolri, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan, dan Humas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam surat itu disebutkan bahwa mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan yang mungkin diajukan oleh organisasi pers atau wartawan untuk menghindari penipuan yang dilakukan oknum mengaku sebagai wartawan. (*)