Kuota Rastra Agam Berkurang

id raskin

Kuota Rastra Agam Berkurang

Ilustrasi. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kuota program beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berkurang sebanyak 472.120 kilogram dari 4.722.300 kilogram pada 2016 menjadi 4.250.160 kilogram 2017.

"Kekurangan ini sekitar 10 persen dan ini berdasarkan pagu yang kita terima dari Kementrian Sosial pada 2017," kata Kepala Dinas Sosial Agam Kurniawan Syahputra di Lubukbasung, Minggu.

Dengan pengurangan ini, tambahnya, jumlah penerima rastra ini juga berkurang sebanyak 2.623 keluarga penerima manfaat (KPM) dari 26,235 KPM pada 2016 menjadi 23.612 KPM 2017.

Dengan kondisi ini, maka pihak kecamatan, nagari dan jorong melakukan rapat untuk membahas KPM yang layak untuk mendapatkan rastra itu.

"Saat ini sebagian kecamatan masih melakukan rapat dalam membahas KPM yang layak mendapatkan rastra, sehingga ada sebagian kecamatan belum menyalurkan rastra itu," katanya.

Ia menerangkan, kecamatan yang telah mendistribusikan rastra untuk dua bulan yakni, Kecamatan Lubukbasung, Ampeknagari, Tanjung Mutiara dan Tanjungraya.

Sedangkan kecamatan yang baru mendistribusikan rastra untuk satu bulan yakni, Kecamatan Matur, Ampekkoto, Malalak, Banuhampu, Sungaipua dan Palembayan.

Sementara kecamatan yang belum mendistribusikan rastra itu yakni, Kecamatan Canduang, Ampekangkek dan Baso.

"Penyaluran rastra ini dilakukan di empat titik distribusi dan penyaluran ini mulai dilakukan pada April 2017," katanya.

Setiap rumah tangga, katanya, mendapatkan rastra sebanyak 15 kilogram per bulan.

Untuk mengatasi kekurangan itu, pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota sesuai kebutuhan ke Kementrian Sosial, sehingga 26.235 KPM akan mendapatkan rastra pada 2018.

"Mudah-mudahan, usulan ini ditindak lanjuti oleh Kementrian Sosial agar KPM mendapatkan rastra," katanya.

Anggota DPRD Agam, Jondra Marjaya mendukung dinas terkait mengajukan penambahan rastra agar seluruh KPM mendapatkan rastra pada tahun depan

Selain itu, dinas terkait harus melakukan validasi data penerima rastra tersebut.

"Dengan kondisi ini, maka KPM yang menerima rastra itu betul-betul berhak," katanya. (*)