Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 10 dari 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya dibekukan, diizinkan untuk beroperasi kembali setelah melewati proses evaluasi.
"Sebelumnya semua berada dalam status quo. Operasinya dibekukan. Tetapi setelah dievaluasi ada 10 IUP yang diizinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Heri Martinus di Padang, Jumat.
Ia menambahkan tiga dari 10 perusahaan pemilik IUP tersebut berada di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang sebelumnya diduga ikut menjadi penyebab bencana longsor di daerah tersebut.
Tiga perusahaan itu masing-masing PT Hasaba, PT. Koto Alam Sejahtera dan PT. Dempo Bangun Mitra.
"Tiga perusahaan pemegang IUP ini telah lulus evaluasi teknis dan perizinan lainnya oleh tim inspektur tambang dan Badan Geologi Kementerian ESDM," kata dia.
Namun dari tiga perusahaan itu ada sebagian IUP-nya yang dicabut, karena lokasinya tidak sesuai aturan, seperti berada dekat jalan raya.
Terkait tuntutan delapan fraksi DPRD Limapuluh Kota yang meminta semua IUP perusahaan di Koto Alam Kecamatan Pangkalan dicabut, ia mengatakan hal itu perlu pertimbangan yang matang.
"Selain memiliki izin yang resmi, keberadaan perusahaan tambang galian C ini juga dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga bahan bangunan di daerah," kata dia.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan inti dari evaluasi terhadap pemenang IUP adalah untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai aturan.
"Kalau sudah sesuai aturan, tentu diizinkan," tambahnya.
Namun ia sudah memerintahkan agar pengawasan terhadap kegiatan penambangan di lokasi tersebut diperketat agar tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya banjir dan longsor melanda Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota pada 3 Maret 2017. Diduga penambangan yang tidak sesuai aturan ikut menjadi penyebab bencana yang menewaskan enam orang tersebut. (*)
Berita Terkait
Pemkab Solok susun strategi tutup tambang di Air Dingin cegah banjir
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib
Pemprov Sumbar: Operasional tambang di jalan Air Dingin dihentikan
Senin, 22 April 2024 17:12 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Sumbar evaluasi izin tambang yang diduga sebabkan jalan nasional rusak
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Ratas terkait pelaksanaan usaha tambang dan IKN
Rabu, 13 Maret 2024 12:29 Wib
Wisata lubang tambang Mbah Suro level II
Selasa, 5 Maret 2024 12:08 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan pemodal tambang emas ilegal
Rabu, 28 Februari 2024 5:12 Wib
Potensi wisata bekas galian tambang pasir
Senin, 19 Februari 2024 14:10 Wib