Padang, (Antara Sumbar) - Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Iswandi meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat membuat program untuk pembuatan jamban umum agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memilikinya.
"Dengan 9.730 Kepala Keluarga (KK) yang tidak memiliki jamban di Kota Padang, tempat buang air besar umum itu hendaknya menjadi perhatian, karena menyangkut kesehatan warga," katanya saat dihubungi dari Padang, Rabu.
Ia menjelaskan melakukan aktivitas dengan memanfaatkan aliran sungai Mandi Cuci dan Kakus (MCK) merupakan perilaku yang tidak sehat dan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang berisiko menimbulkan penyakit.
Dengan demikian, ujarnya dinas terkait sebaiknya memasukkan pembuatan jamban umum ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar dapat dianggarkan untuk APBD tahun depan.
"Pembuatan jamban dapat dilakukan di lokasi dimana terdapat warga yang masih melakukan aktivitas MCK di sungai," ujarnya.
Selain itu, tambahnya sosialisasi harus dimaksimalkan melalui 22 puskesmas di Kota Padang, terutama yang berada di sekitaran daerah aliran sungai.
"Oleh karena itu, mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat agar dapat menjadi lebih sehat, hal itu yang perlu ditekankan," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Padang, Melinda Wilma menjelaskan meskipun di dalam rumahnya warga tersebut sudah memiliki jamban namun pembuangannya masih pada aliran sungai atau irigasi, masih belum memenuhi standar kelayakan karena untuk dikatakan layak jamban harus memiliki bak penampungan (septic tank).
Untuk saat ini, katanya pihaknya sedang menyosialisasikan pemakaian jamban layak kepada masyarakat dan juga berupaya menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan buang air besar di sungai.
Menurutnya setelah diberikan penyuluhan tentang bagaimana pentingnya mempunyai jamban yang layak di setiap rumah, tindakan selanjutnya yakni mengimbau para warga untuk aktif pada kegiatan kelurahan dan membuat program demi membangun kesehatan bersama.
Pengamat sosial dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumbar, Nursyirwan Effendi mengusulkan diberlakukan sistem denda bagi masyarakat yang masih buang air besar (bab) sembarangan terutama di sungai.
"Saya mengusulkan untuk diberlakukan denda pada mereka yang masih melakukan kebiasaan BAB di sungai, untuk memberi efek jera kepada pelaku," katanya.
Ia mengemukakan usulan tersebut merupakan cara terakhir yang harus dilakukan pemerintah setempat, jika cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut. (*)
Berita Terkait
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Menimbang revisi Undang-Undang Pemilihan Umum
Selasa, 30 April 2024 19:19 Wib
Diwakili Kelurahan Banda Buek, Kota Padang Bertekad Pertahankan Juara Umum Lomba Gerakan PKK
Senin, 29 April 2024 22:57 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Persatuan Insinyur: Prioritas sektor industri kunci jadi negara maju
Rabu, 24 April 2024 15:34 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kemenhub: Jalur udara pemudik terbanyak angkutan umum pada H-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 6:04 Wib
Pemkab Pasaman Barat dirikan dapur umum bagi korban banjir Sinuruik
Kamis, 4 April 2024 15:18 Wib