Stok Gula Sumbar Cukup untuk Ramadhan

id Gula, Stok, Ramadan

Padang, (Antara Sumbar) - Bulog Sumatera Barat memastikan stok gula pasir di provinsi itu mencukupi menjelang Ramadhan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadi kenaikan harga dan kelangkaan barang.

Saat ini ada stok di gudang kami sekitar 300 ton dan kalau harga naik melebihi Rp12.500 per kilogram kami siap melakukan operasi pasar, kata Kepala Bulog Sumbar, Benhur Nkaimi di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu usai melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Raya Padang mengecek stok dan harga bahan kebutuhan pokok bersama Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Suhanto, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Wali Kota Padang Mahyeldi serta pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya jika Sumbar butuh gula tinggal meminta ke pusat dipastikan akan dipenuhi sebab pada Juni secara nasional Bulog akan membeli gula ke PTPN sebanyak 400 ribu ton.

Ia mengatakan Bulog prinsipnya tidak hanya menjaga stok menjelang Lebaran tapi secara rutin memastikan stok untuk tiga bulan.

Kalau ada gejolak harga dan pemerintah daerah meminta kami akan menggelar operasi pasar, ujarnya.

Semetara Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas pangan bagi distributor dan ritel modern yaitu gula pasir, minyak goreng dan daging beku dalam rangka pengendalian harga.

Berdasarkan hasil kesepakatan dengan distributor dan ritel modern untuk harga gula pasir dijual maksimal Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp11.000 per liter, dan daging beku Rp80 ribu per kilogram, kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan, Suhanto.

Menurutnya harga eceran tertinggi itu mulai berlaku sejak 10 April 2017 hingga 10 September 2017 yang merupakan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Distributor Gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia serta Bulog.

Harga eceran tertinggi tersebut berlaku pada tingkat distributor dan ritel modern, jika ada yang menjual diatas ketentuan akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, kata dia. (*)