Payakumbuh-LIT Meminimalkan Kebakaran Akibat Hubungan Singkat Listrik

id Kebakaran, Rumah, Korsleting

Payakumbuh-LIT Meminimalkan Kebakaran Akibat Hubungan Singkat Listrik

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), bersama Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) bertekad mengurangi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik di daerah tersebut.

Asisten II Amriul Setdako Payakumbuh, Amriul di Payakumbuh, Rabu, mengatakan pihaknya membahas permasalahan itu dengan kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), LIT, serta Asosiasi Kontraktor Listrik.

Hal itu menindaklanjuti surat edaran wali kota setempat nomor 500/02/SE/Wk-Pyk/2013 tentang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.

Dalam pertemuan tersebut dibahas upaya untuk mengurangi bahaya kebakaran yang disebabkan oleh hubungan singkat tenaga listrik serta kualitas pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai standar.

"Selain itu, pemanfaatan tenaga listrik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik," ujar dia.

Ia mengatakan setiap instalasi tenaga listrik baik instalasi penyedia tenaga listrik, pembangkit, serta instalasi pemanfaat tenaga listrik atau konsumen yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

SLO itu dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Pejabat yang ditujuk oleh kepala daerah, tetapi sebelumnya diuji sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. sertifikat ini akan diberikan kepada pemilik sebagai tanda telah dilakukan pengujian.

Kabag Perekonomian Setdako Payakumbuh, Julpiter mengatakan sesuai amanat undang-undang tentang ketenagalistrikan ada unsur pidana bagi pemakai tenaga listrik yang tidak mengikuti standar dan aturan penggunaan.

"Pada pasal 54 UU tersebut menyatakan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hal itu menjadi masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama," sebut dia.

Ia mengatakan pemerintah setempat menghimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik yang digunakan. Hal itu juga berlaku untuk seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemkot Payakumbuh.

"Untuk instalasi listrik dibangunan OPD, secara bertahap telah dilakukan pengujian dan pemeriksaan. Nantinya, seluruh bangunan yang dikelola oleh Pemkot ditargetkan memiliki SLO," ujar dia.

Sementara bagi masyarakat Payakumbuh akan melakukan pemeriksaan dan pengujian di daerah masing-masing dapat menghubungi LIT yang ada di Payakumbuh.

Mereka adalah Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) dan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN). (*)