BPN Pasaman Sediakan 1.150 Sertifikat Melalui PTSL

id sertifikat tanah

BPN Pasaman Sediakan 1.150 Sertifikat Melalui PTSL

Sertifikat Prona (ANTARA)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyediakan sebanyak 1.150 sertifikat tanah bagi masyarakat setempat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Pasaman, Markarios di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan program ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah warga yang belum memiliki administrasi.

Pemerintah menargetkan secara nasional sebanyak lima juta sertifikat tanah dengan payung hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

"Untuk menyukseskan program PTSL tersebut, kita turut andil untuk mendaftarkan sebanyak 1.150 bidang tanah masyarakat yang belum memiliki legalitas hukum yang sah," ujarnya.

Menurutnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik pendaftaran tanah pertama kali Konversi/Pengakuan/Penegasan Hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak, yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

"Target satu desa/nagari dapat dipetakan karena program ini berfokus pada pengukuran dan pemetaan," katanya.

Ia mengatakan dari 1.150 bidang tanah tersebut yakni 1.100 bidang tanah diperuntukkan bagi sertifikasi tanah prona yang kegiatannya akan dilaksanakan di Nagari Lansat Kadap, Kecamatan Rao Selatan.

"Kemudian 50 bidang tanah lagi untuk sertifikasi tanah nelayan/kolam yang kegiatannya tersebar di beberapa nagari yang ada di Pasaman," katanya.

Saat ini, katanya juru ukur sedang melakukan pengukuran di Nagari Lansat Kadap Kecamatan Rao Selatan.

"Setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran jika tanahnya tidak ada masalah atau sengketa serta dilelengkapi dengan seluruh persyaratannya, maka masyarakat akan langsung mendapatkan sertifikat tanah tersebut," ujarnya.

Tapi bagi yang tersangkut sengketa dan tidak memenuhi seluruh persyaratan, maka sertifikat tanahnya belum dapat dikeluarkan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Ia mengatakan berdasarkan data Kantor Pertanahan Pasaman tercatat ada sebanyak 4.000 bidang tanah yang ada di Nagari Langsat Kadap.

"Dari 4.000 bidang tanah itu, yang sudah bersertifikat baru sekitar 696 bidang. Selebihnya akan dibantu melalui prona sebanyak 1.100 bidang. Itu akan dilakukan bertahap," katanya.

Ia menegaskan untuk pendaftaran tersebut mulai dari sosialisasi, pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat PTSL ini semuanya gratis atau tidak dipungut biaya.

"Namun untuk memenuhi seluruh persyaratannya seperti pembuatan alas hak, pemasangan patok dan materai ditanggung oleh masyarakat," ujarnya.

Program PTSL pada 2017 ini hanya difokuskan di satu nagari saja yakni Nagari Langsat Kadap. Program PTSL dilakukankan secara berkelanjutan setiap tahunnya hingga 2025. (*)