Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan para penyandang disabilitas akan mendapatkan kemudahan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat 15 Februari 2017.
Ketua KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi saat dihubungi di Payakumbuh, Jumat, mengatakan pihaknya memberikan kemudahan dan kelebihan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus tersebut sehingga dapat menyalurkan hak pilih pada hari pencoblosan.
"Pemilih dari kelompok disabilitas wajib difasilitasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga mereka dapat memberikan hak politiknya," kata dia.
Ia menerangkan beberapa kemudahan yang diberikan diantaranya mendapatkan pendampingan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), didahulukan saat antrian di TPS.
Keistimewaan tersebut juga berlaku bagi pemilih yang hamil dan lanjut usia.
Kemudahan itu bukti kesungguhan KPU Kota Payakumbuh dalam melayani dan mengawal setiap suara masyarakat agar digunakan saat pilkada.
Ia mengatakan satu suara pemilih adalah sama di bilik TPS, baik itu dia orang normal maupun disabilitas (berkebutuhan khusus), kalangan pejabat atau masyarakat biasa, maupun orang kaya ataupun miskin.
Sementara bagi pemilih yang cacat lainnya diberikan kelonggaran, yakni disediakan form c3 untuk pendamping ketika pencoblosan.
"Selain itu kami juga sudah menyiapkan alat bantu pencoblosan berupa huruf braile, sehingga pemilih Payakumbuh yang tuna netra atau buta dapat menggunakan hak politiknya," kata dia.
Khadafi menyebutkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang berkebutuhan khusus itu, KPU Payakumbuh melakukan sosialisasi sebab kegiatan tersebut menjadi salah satu poin penting bagi pemilih.
Dengan sosialisasi itu menandakan bahwa penyelenggara pilkada melaksanakan perintah Undang-Undang dan Peraturan KPU, sebab dengan kondisi apapun suara pemilih dihitung sama.
Sosialisasi dilaksanakan kepada kelompok pemilih disabilitas di Sekolah Luar Biasa di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat. Sementara narasumbernya Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, Yunalzi disamping Yuzalmon dan Ade Jumiarti Marlia dari KPU Kota Payakumbuh.
Yunalzi menerangkan masyarakat yang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya, untuk itu ia wajib dilayani penyelenggara pilkada untuk menyalurkan hak politiknya sesuai yang diatur konstitusi.
Ia mengajak semua pemilih disabilitas yang ada di Payakumbuh agar berpartisipasi saat pemilihan wali Kota dan Wakil Wali kota Payakumbuh pada 15 Februari 2017.
"Pemilih disabilitas tidak perlu malu mengunakan hak politiknya, sebab suara dihitung sama dengan pemilih lainnya," kata dia. (*)
Berita Terkait
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Sisakan dua tahapan Pemilu, KPU Padang Panjang selesai rekrut PPK
Selasa, 30 April 2024 14:10 Wib
KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 19:04 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Pengamat: Kehadiran Anies dan Muhaimin ke KPU tunjukkan kedewasaan politik
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
Prabowo dan Gibran sambangi Istana usai penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 20:24 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib