2017, Sumbar Selesaikan Sembilan Segmen Batas Kabupaten/Kota

id batas daerah

2017, Sumbar Selesaikan Sembilan Segmen Batas Kabupaten/Kota

Ilustrasi - Perbatasan Pessel-Padang. (ANTARA SUMBAR/Jefri Bentarso)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyelesaikan sembilan segmen batas antarkabupaten dan kota pada 2017 untuk mengantisipasi potensi konflik sejak dini.

"Kita fokus untuk sembilan segmen, namun kalau anggaran dan waktu memungkinkan kita tambah empat segmen lagi," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar Mardi di Padang, Jumat.

Ia merinci sembilan segmen batas itu masing-masing Kabupaten Padangpariaman dengan Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Solok Selatan.

Selain itu juga antara Kabupaten Agam dengan Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padangpariaman.

Sementara empat segmen lagi yang dicadangkan masing-masing Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok serta Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat.

"Saat ini juga ada delapan segmen yang telah selesai penegasannya di tingkat provinsi dan sedang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan batas," katanya.

Delapan segmen itu masing-masing Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam dengan Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemudian Kabupaten Solok dengan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang, lalu Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya.

"Jika 13 segmen yang ditargetkan tahun ini selesai, maka dari 32 segmen batas kabupaten dan kota di Sumbar yang bermasalah telah diselesaikan semuanya," katanya.

Segmen yang benar-benar telah selesai dan ditetapkan oleh Kemendagri sebanyak 11 segmen kabupaten dan kota serta satu segmen antar provinsi adalah Kabupaten Solok dengan Kota Padang, Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dengan Kota Solok, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Solok Selatan.

Lalu Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Solok dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Tanah datar, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Pasaman.

Sementara segmen antarprovinsi adalah antara Sumbar dengan Riau.

Menurut Mardi penegasan segmen batas tersebut tidak memiliki kendala yang berarti, hanya saja Pemprov dan Pemkab atau Pemkot memang harus melakukan lobi-lobi seperti rapat fasilitasi dengan masyarakat agar tersosialisasi dengan maksimal.

Kemudian masalah tanah ulayat kadangkala juga menjadi persoalan namun setelah disampaikan bahwa masalah tapal batas adalah urusan administrasi pemerintahan dan tidak menghilangkan hak-hak ulayat masyarakat, maka masyarakat bisa memahami. (*)